
Medan,CN- 14 Juni 2025 – Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara menyatakan keprihatinan mendalam terkait dugaan penghinaan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, dan mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial @tripx313.
A-PPI Sumut memandang bahwa tindakan yang diduga dilakukan melalui platform media sosial tersebut tidak hanya melanggar etika dalam bermedia sosial, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang berlaku dan perlu ditindaklanjuti secara proporsional.
Pernyataan yang diduga disampaikan melalui video di TikTok tersebut dinilai A-PPI Sumut sebagai tindakan yang tidak selaras dengan semangat saling menghargai antarwarga negara. A-PPI Sumut menyayangkan adanya pernyataan yang bernada provokatif dan berpotensi menimbulkan perpecahan, khususnya dalam konteks pentingnya menjaga kerukunan dan kerja sama antardaerah.
A-PPI Sumut menyoroti bahwa isu terkait empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang menjadi latar belakang polemik seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur dialog dan kerja sama yang konstruktif, bukan dengan penyebaran ujaran kebencian atau penghinaan. A-PPI menekankan urgensi untuk senantiasa mengedepankan semangat kebersamaan dan persatuan demi kemajuan bangsa, serta menjauhi segala bentuk penyebaran permusuhan.
“A-PPI mengecam keras dugaan tindakan penghinaan yang dilakukan oleh akun @tripx313. Tindakan ini tidak hanya berpotensi merugikan nama baik individu, tetapi juga dapat mengganggu iklim demokrasi dan persatuan bangsa,” ujar Ketua DPW A-PPI Sumut, Hardep.
A-PPI Sumut menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang telah diambil oleh sejumlah pihak, termasuk kelompok relawan Pelayan Rakyat Bobby (PARHOBAS) dan AIRBONS, yang telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sumatera Utara. A-PPI menilai pelaporan ini sebagai langkah yang tepat dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan terhadap martabat pejabat publik sesuai koridor hukum.
Ketua DPW A-PPI Sumut, Hardep, menegaskan, “Kami di A-PPI Sumut mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil oleh para relawan. Kami juga mendorong Polda Sumut untuk segera memproses laporan tersebut secara cepat dan transparan, demi tegaknya keadilan.”
A-PPI mendesak Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat dan profesional. A-PPI meyakini bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil akan memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Selain itu, A-PPI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial, menghindari penyebaran ujaran kebencian, serta memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya. Indonesia membutuhkan persatuan dan kerja sama yang kuat, bukan perpecahan dan permusuhan.
A-PPI berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial dan selalu mengedepankan etika serta norma hukum yang berlaku. (Publisher -Red)