
CN,-Kota Tangerang, GWI Banten – Pernyataan Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, yang melarang kepala sekolah melayani konfirmasi dari wartawan kecuali memiliki “tiga kartu” telah menuai kecaman. Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menilai pernyataan tersebut “sesat dan menyesatkan publik.”
Dalam sebuah video yang viral di media sosial, Nur Agis Aulia mengarahkan para kepala sekolah untuk tidak meladeni wartawan maupun LSM dengan alasan “mereka punya bidang dan redaksi PWI.” Pernyataan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Syamsul Bahri menegaskan bahwa asosiasi pers yang diakui Dewan Pers berjumlah ratusan, bukan hanya PWI. “Asosiasi Pers yang diakui oleh Dewan Pers bukan PWI saja, melainkan ratusan jumlahnya,” ujar Syamsul Bahri pada Rabu (11/6/2025).
Menurut GWI Banten, pernyataan Wakil Wali Kota Serang ini dapat berdampak buruk pada kerja jurnalistik dan berpotensi merugikan kepala sekolah. Jika wartawan tidak dapat melakukan konfirmasi, dugaan penyimpangan bisa saja langsung diekspos ke publik tanpa adanya hak jawab dari narasumber.
Selain merugikan aktivitas wartawan, pernyataan Wakil Wali Kota Serang juga dinilai telah melanggar Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1), yang mengatur tentang penghalang-halangan kerja jurnalistik.
Syamsul Bahri juga mempertanyakan apakah PWI turut hadir dalam acara tersebut dan mengapa tidak memberikan penjelasan yang benar saat itu. Ia juga menyoroti kesan Wakil Wali Kota Serang yang seolah membebankan biaya kepada wartawan atau LSM saat menjalankan fungsi mereka.
Menyikapi hal ini, GWI Provinsi Banten menuntut Wakil Wali Kota Serang untuk segera meminta maaf kepada awak media. Jika tidak, GWI Banten akan menempuh jalur hukum. GWI juga mendesak Wakil Wali Kota Serang untuk memperjelas maksud dari “wartawan bodrek” yang disampaikannya kepada publik.*(Red)