
PATI JAWA TENGAH, 3 Agustus 2025,- Perseteruan hukum antara Utomo dan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah kembali memanas setelah Utomo menggugat Zana dan Polda Jawa Tengah. Gugatan ini muncul setelah Utomo kembali dilaporkan oleh Zana atas dugaan penggelapan dana. Sebelumnya, Utomo telah menjalani hukuman delapan bulan penjara dalam kasus penipuan yang melibatkan Zana.
Laporan terbaru dari Zana ke Polda Jawa Tengah menuduh Utomo menggelapkan uang senilai Rp1,75 miliar terkait kerja sama saham kepemilikan kapal. Kasus ini kini sudah berada di tahap Pro Justitia, menandakan bahwa penyelidikan telah memenuhi unsur pidana dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sebagai respons, Utomo menangkis tuduhan tersebut dengan berargumen bahwa kuitansi senilai Rp1,75 miliar yang menjadi dasar laporan sudah kedaluwarsa. Sebuah media daring juga mengunggah berita yang menyebutkan kuitansi tertanggal 26 November 2016 itu tidak berlaku berdasarkan sejumlah dokumen sah. Kini, Utomo menempuh jalur hukum dengan menggugat Zana secara perdata di Polda Jawa Tengah. Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan di Pengadilan Negeri Pati pada 5 Agustus 2025.
Menanggapi gugatan tersebut, Zana memberikan klarifikasi kepada media. Ia menegaskan bahwa kasus yang membuatnya melaporkan Utomo saat ini berbeda dengan kasus sebelumnya.
“Ini adalah kasus yang berbeda. Kalau Utomo yang sudah menjalani pidana delapan bulan itu adalah kasus perbekalan kapal senilai Rp5,5 miliar,” ujar Zana. “Untuk kasus kuitansi senilai Rp1,75 miliar ini berbeda. Kasus ini adalah saham kepemilikan kapal, dan saya tidak pernah merasa memberikan surat pernyataan atau surat lain yang menyatakan kuitansi itu tidak sah.”
Zana juga menantang Utomo untuk membuktikan argumennya di persidangan. “Silakan nanti dibuktikan di persidangan. Saya tidak akan gentar, saya yakin keadilan dan kebenaran yang akan menang,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, “Hampir setahun dia bebas, saya yakin sebentar lagi dia akan masuk bui lagi. Demi keadilan, saya akan terus maju. Dia itu bisanya bikin alibi yang mengada-ada, tetapi dia lupa bahwa jejaknya itu masih ada.”
Publisher -Red