KENDAL, 29 November 2025– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mencapai kesepakatan penting dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Jumat malam (28/11/2025). Rapat tersebut mengagendakan Persetujuan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, dan dihadiri oleh para Wakil Ketua serta Anggota DPRD, serta Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, menyampaikan bahwa Propemperda merupakan rencana strategis yang disusun secara terencana dan sistematis. Ini akan menjadi panduan utama dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) selama satu tahun anggaran ke depan.
“Propemperda ini sangat penting karena akan menjadi panduan dalam penyusunan peraturan daerah agar selaras dengan rencana pembangunan daerah dan kebutuhan hukum masyarakat atau aspirasi masyarakat,” ujar Mahfud Sodiq.
Ia menambahkan, persetujuan Propemperda ini telah melalui pengkajian bersama, termasuk hasil pengkajian dari Gubernur Jawa Tengah, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang berlaku.
Terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, Mahfud Sodiq memastikan bahwa pembahasan telah dilaksanakan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.
“Proses pembahasan Raperda APBD 2026 tidak terlepas dari tanggung jawab, komitmen, kesungguhan, dan kerja sama yang baik dari Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” jelasnya.
Ia menegaskan, pedoman penyusunan APBD mencakup sinkronisasi kebijakan antara Pemda dan Pemerintah Pusat dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Di sisi eksekutif, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyampaikan bahwa penyusunan RAPBD 2026 mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“RAPBD ini juga merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029,” tutur Bupati.
Bupati Dyah Kartika memastikan bahwa alokasi anggaran telah mempertimbangkan lima program prioritas pembangunan daerah untuk mewujudkan visi Kendal Hebat, yaitu:
– Peningkatan kualitas SDM yang unggul dan produktif.
– Peningkatan tata kelola kelembagaan.
– Pemerataan infrastruktur pembangunan yang ramah lingkungan.
– Pemantapan produktivitas ekonomi daerah.
– Pemantapan Pembangunan Daerah yang maju dan berkelanjutan.
Persetujuan bersama ini secara resmi ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, dan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari.
(zen/Redaksi)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










