OGAN KOMERING ULU (OKU) – 29 Oktober 2025- Pembangunan perumahan bersubsidi di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menjadi sorotan tajam. Proyek yang dikabarkan mencakup area sekitar 2 hektar dengan rencana pembangunan \pm 50 unit rumah tersebut diduga kuat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang saat ini telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dugaan pelanggaran ini mengemuka setelah proses perataan lahan di lokasi proyek, yakni di Jalan Tebing Batuan, Dusun V, Desa Tanjung Kemala, disaksikan langsung oleh warga setempat. Berdasarkan laporan dari sumber warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan, pembangunan telah berlangsung tanpa adanya papan informasi IMB/PBG yang seharusnya dipasang secara terbuka.
“Dari awal perataan lahan, itu semua terjadi di depan mata kami. Tidak ada IMB yang kami lihat. Pembangunan di OKU, khususnya Baturaja, sepertinya memang jarang yang pakai IMB,” ujar sumber warga tersebut, yang rumahnya persis berada di depan lokasi pembangunan.
Pembangunan perumahan subsidi dengan 50 unit rumah tanpa perizinan yang sah ini disinyalir merupakan cerminan dari lemahnya pengawasan di tingkat daerah.
Insiden ini bukan hanya sekadar masalah administratif, tetapi mengindikasikan adanya praktik kelonggaran perizinan yang sistemik di wilayah Baturaja, OKU. Dugaan warga bahwa fenomena pembangunan tanpa IMB/PBG di Baturaja sudah menjadi hal yang lumrah dan luput dari pengawasan instansi terkait adalah tudingan serius yang harus dibuktikan.
“Jika benar proyek perumahan subsidi, yang notabene adalah program strategis untuk masyarakat, berani dibangun tanpa izin resmi, ini adalah tamparan keras bagi supremasi hukum di OKU. Di mana peran Dinas Perizinan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)? Apakah pengawasan hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara pengembang besar bisa ‘main mata’?”
Pelanggaran terhadap IMB/PBG adalah bentuk pengabaian terhadap regulasi yang menjamin aspek keselamatan struktur bangunan, kesesuaian tata ruang, dan dampak lingkungan. Pembangunan tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan regulasi turunannya, yang mana sanksinya bisa berupa penghentian sementara, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan.
Kejadian ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar kepada Pemerintah Kabupaten OKU:
– Verifikasi Data: Berapa banyak proyek pembangunan, khususnya perumahan, yang benar-benar memiliki PBG yang sah di Baturaja dalam dua tahun terakhir?
– Ketegasan Sanksi: Langkah konkret dan sanksi tegas apa yang akan segera diambil oleh Pemkab OKU terhadap pengembang perumahan bersubsidi di Tanjung Kemala ini? Apakah Satpol PP akan langsung melakukan penyegelan dan penghentian pembangunan?
– Perlindungan Konsumen: Bagaimana nasib calon pembeli 50 unit rumah subsidi ini jika di kemudian hari bangunan tersebut dianggap ilegal dan bermasalah secara hukum?
Redaksi saat ini sedang berupaya mendapatkan konfirmasi dan hak jawab dari pihak pengembang (Developer) dan Kepala Dinas terkait di Pemkab OKU, demi memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam pemberitaan. Kami menuntut transparansi penuh dari Pemkab OKU terkait dugaan kelalaian pengawasan ini.
Publisher -Red





