JAKARTA PUSAT, 23 Februari 2026- – Kawasan Petamburan, Tanah Abang, kini berada dalam titik nadir darurat peredaran obat keras ilegal. Wilayah ini disinyalir telah bertransformasi menjadi “jalur istimewa” bagi peredaran obat Daftar G yang beroperasi secara terbuka, seolah-olah mengangkangi hukum yang berlaku di Republik ini. Aktivitas yang merusak masa depan generasi muda tersebut tetap eksis, memicu tanya besar: Mengapa hukum tampak lumpuh di hadapan mereka?
Investigasi lapangan pada Jumat (20/2) mengungkap fakta pahit. Sebuah kios di Jalan Gatot Subroto, Petamburan, tetap berani menjajakan Tramadol dan Excimer secara bebas tanpa resep dokter. Keberanian para pengedar beroperasi di tengah pemukiman padat warga adalah bukti nyata bahwa ketegasan hukum saat ini sedang dipertaruhkan.
“Kami sudah sangat resah dengan keberadaan kios obat keras tersebut, namun belum ada tindakan nyata dari aparat. Anak-anak bermain di sekitar sana, dan mereka sangat rentan terpengaruh tanpa tahu bahaya permanen dari obat-obatan itu,” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menambahkan bahwa bisnis ini dijalankan layaknya usaha resmi dengan manajemen distribusi yang terstruktur, memperkuat dugaan adanya kekuatan besar yang menyokong dari balik layar.
Kekhawatiran publik kian memuncak seiring mencuatnya nama ‘Jeri’, yang diduga kuat sebagai operator utama pengatur aliran obat ilegal di kawasan tersebut. Namun, poin yang paling krusial adalah adanya spekulasi mengenai keterlibatan oknum aparat aktif berinisial ‘Raja’.
Jika dugaan keterlibatan ‘Raja’ benar adanya, maka terjawab sudah mengapa tembok perlindungan bisnis ini begitu kokoh. Hal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi, di mana hukum dipaksa berlutut demi kepentingan oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan aturan.
Sesuai Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pengedar obat keras tanpa izin dapat dijatuhi pidana hingga 12 tahun penjara. Namun, di tanah Petamburan, aturan tersebut seolah kehilangan daya paksa dan berubah menjadi macan kertas.
Demi memulihkan kepercayaan publik, kami menuntut langkah konkret:
– Polres Jakarta Pusat & Polda Metro Jaya: Harus membuktikan bahwa kepolisian bukan institusi yang hanya bergerak saat sebuah kasus viral. Penindakan harus menyentuh akar masalah dan menangkap otak intelektualnya, bukan sekadar “pion” pengecer kecil.
– BPOM RI: Segera lakukan pengawasan lapangan secara represif dan komprehensif untuk memutus rantai distribusi ilegal hingga ke lapisan terdalam.
– POM TNI: Investigasi mendalam terhadap dugaan keterlibatan oknum berinisial ‘Raja’ bersifat mendesak. Kehormatan institusi negara tidak boleh dikorbankan demi keuntungan bisnis haram yang merusak moral bangsa.
Keberadaan kios obat ilegal yang tetap berdiri meski telah lama dikeluhkan adalah bukti kegagalan sistemik dalam penegakan hukum. Rakyat tidak membutuhkan razia seremonial demi formalitas dokumentasi. Negara harus hadir dan memastikan bahwa tidak ada satu pun kelompok kriminal yang kebal hukum, termasuk mereka yang memiliki “jalur istimewa” di lingkaran kekuasaan.
Jangan biarkan Petamburan menjadi simbol kekalahan negara terhadap jaringan obat ilegal.
(Redaksi/Tim)
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










