BOGOR – Pengelolaan anggaran di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor kini berada di bawah sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) resmi melayangkan surat permintaan audit investigatif terkait dugaan mark-up fantastis pada pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), proyek PJU ini terpecah dalam tiga paket dengan total nilai mencapai Rp67,8 Miliar. Namun, aroma tidak sedap muncul ketika mayoritas paket bernilai puluhan miliar tersebut disinyalir didominasi oleh satu penyedia jasa, yakni RIVI UTAMA.
Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM KCBI, Agus Marpaung, mengungkapkan adanya ketidaksinkronan yang vulgar antara harga pasar dengan nilai kontrak yang disepakati.
“Kami mengendus indikasi kuat adanya penggelembungan harga. Secara teknis, harga wajar satu unit PJU Tenaga Surya 60 Watt, lengkap dengan tiang 7 meter dan instalasi, berada di kisaran Rp12 juta hingga Rp15 juta. Namun, dalam proyek ini, harga satuan diduga membengkak hingga menyentuh angka Rp20 juta bahkan Rp25 juta,” tegas Agus dalam keterangannya, Senin (16/03).
Jika kalkulasi tersebut akurat, terdapat potensi selisih harga sekitar Rp7 juta hingga Rp10 juta per unit. Secara akumulatif, potensi kerugian negara diestimasikan mencapai angka yang menggetarkan: Rp18 Miliar hingga Rp25 Miliar.
Agus juga menyoroti penggunaan metode e-purchasing untuk proyek bernilai jumbo. Meski secara regulasi sah, metode ini dinilai rentan menjadi “tameng” untuk menghindari tender terbuka yang lebih kompetitif.
“Konsentrasi proyek pada satu penyedia (RIVI UTAMA) memicu tanda tanya besar soal transparansi. Apakah ada persaingan harga yang sehat? Jangan sampai metode e-purchasing hanya dijadikan ‘pintu belakang’ untuk melegalkan praktik yang tidak akuntabel dan mematikan kompetisi,” cetusnya.
Tak hanya PJU, sorotan KCBI juga merembet ke pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT/MP ASI) senilai Rp14,9 Miliar dan PC Unit Posyandu senilai Rp7,4 Miliar. Total anggaran yang dipantau mencapai lebih dari Rp90 Miliar.
LSM KCBI memberikan tenggat waktu 14 hari kerja bagi Kepala DPMD Kabupaten Bogor untuk memberikan klarifikasi tertulis yang komprehensif, mencakup rincian lokasi dan spesifikasi teknis.
“Jika dalam 14 hari tetap bungkam dan tidak transparan, kami akan menyerahkan temuan ini ke KPK, Kejaksaan Agung, dan BPK RI. Uang rakyat bukan untuk ajang ‘bancakan’ segelintir pihak yang ingin memperkaya diri di balik jabatannya,” pungkas Agus dengan nada tajam.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak DPMD Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi terkait surat klarifikasi yang dilayangkan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan amanat UU Pers.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











