
PURBALINGGA, 6 Agustus 2025— Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Purbalingga dari Fraksi PKB, Sarjono, mengecam maraknya praktik bisnis seragam sekolah yang dinilai membebani orang tua siswa. Sarjono menegaskan bahwa praktik ini bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Dinas Pendidikan setempat.
“Ketentuan mengenai pengadaan seragam sekolah sudah sangat jelas. Sekolah tidak diperbolehkan mengelola, menjual, atau mewajibkan pembelian seragam melalui satu pihak tertentu,” ujar Sarjono dalam pernyataannya. “Apalagi dengan harga yang tidak rasional dan memberatkan orang tua siswa.”
Sarjono menambahkan bahwa Fraksi PKB akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan ini. Pihaknya akan mendorong agar praktik penjualan bahan seragam yang memberatkan segera dihentikan.
“Pemerintah sudah memberikan berbagai bentuk bantuan pendidikan untuk meringankan beban masyarakat. Jangan sampai ada kebijakan di tingkat sekolah yang justru mencederai semangat itu,” tambahnya.
Sarjono menegaskan bahwa Komisi III akan memprioritaskan masalah ini dan akan segera membahasnya dalam rapat internal maupun lintas sektor.
“Kami tidak akan segan memberikan sanksi terhadap sekolah-sekolah yang terbukti melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya. “Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk mewujudkan lingkungan belajar yang kondusif dan tidak diskriminatif.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Pendidikan maupun Pemerintah Kabupaten Purbalingga terkait pernyataan tersebut.*Red.