
Barru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media dan media sosial mengenai dugaan kebijakan penggantian seragam batik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memicu polemik.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kepala Bidang Humas-IKP Diskominfo-SP Pemkab Barru, Zulfachmy, S.STP, M.H., pada Minggu (10/8/2025), ditegaskan bahwa Pemkab Barru belum pernah menetapkan maupun melaunching seragam batik ASN yang baru. “Tidak ada Surat Edaran, Surat Keputusan, atau kebijakan resmi yang mengatur penggantian batik ASN dari yang lama menjadi yang baru,” ujarnya.
Pemkab Barru juga menegaskan bahwa batik yang ditawarkan oleh pihak ketiga bukan merupakan produk resmi pemerintah daerah. Penawaran tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif pihak ketiga, tanpa perintah atau instruksi dari Pemkab. ASN pun tidak diwajibkan untuk membeli.
“ASN bebas memilih. Yang ingin tetap menggunakan batik lama dipersilakan, dan yang berminat membeli batik yang ditawarkan pihak ketiga juga dipersilakan berhubungan langsung dengan pihak tersebut, tanpa kewajiban atau tekanan dari pemerintah daerah,” kata Zulfachmy.
Ia menambahkan, Pemkab Barru menolak adanya tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah tidak terlibat dalam bisnis pengadaan batik dan semua proses di luar kebijakan resmi adalah tanggung jawab pihak yang menawarkan.
Pemkab Barru memastikan tidak akan mengeluarkan kebijakan yang memberatkan ASN maupun masyarakat. Setiap kebijakan akan melalui kajian matang, melibatkan partisipasi, dan berpihak pada kepentingan publik.
Melalui klarifikasi ini, Pemkab Barru berharap masyarakat dan ASN memperoleh informasi yang benar dan utuh, serta menegaskan komitmen untuk menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mengedepankan kepentingan bersama.
Publisher -Red
Reporter CN- Suwardi