
Muba, Sumsel 22 September 2025– Penanganan kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Kecamatan Lawang Wetan pada Jumat (19/9/2025) bukan sekadar masalah teknis, melainkan cermin dari buruknya koordinasi dan akuntabilitas aparat penegak hukum di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Perbedaan keterangan antara Polsek Babat Toman dan Polres Muba mengindikasikan adanya ketidakseriusan dan dugaan saling lepas tanggung jawab dalam menangani kejahatan yang merugikan negara dan lingkungan.
Saat dimintai keterangan, Kapolsek Babat Toman, IPTU Dedy Kurniawan, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim, IPDA Hafis Zulpadli, S.H., menyatakan bahwa kasus telah dilimpahkan ke Polres Muba.
“Sudah kita proses, sudah kita limpahkan ke Polres,” ujar IPTU Dedy, Sabtu (20/9/2025). Pernyataan senada juga disampaikan oleh IPDA Hafis.
Namun, pengakuan tersebut secara telak dibantah oleh Kasi Humas Polres Muba, IPTU S. Hutahaean. “Kami masih menunggu dari Polsek Babat,” ujarnya.
Discrepancy (perbedaan) pernyataan ini bukan sekadar miskomunikasi. Hal ini menunjukkan kelemahan fundamental dalam sistem penegakan hukum di Muba. Publik berhak bertanya: Mengapa sebuah kasus krusial, yang berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat, tidak memiliki alur penanganan yang jelas dan terkoordinasi?
Polemik ini menambah panjang daftar kegagalan aparat dalam memberantas praktik ilegal refinery yang sudah menjadi rahasia umum. Seorang aktivis setempat, yang namanya tidak ingin disebutkan, secara lugas menilai bahwa praktik ilegal ini seolah mendapat pembiaran.
“Kegiatan ilegal refinery masih bebas beroperasi, bahkan siang hari, tepatnya di Pal 2 Desa Toman, wilayah hukum Polsek Babat Toman,” kritiknya.
Pernyataan ini adalah tamparan keras bagi aparat kepolisian. Jika aktivitas ilegal dapat beroperasi secara terbuka, di bawah “hidung” aparat, maka pertanyaan besar yang harus dijawab adalah: Apakah ada unsur pembiaran, atau bahkan keterlibatan, yang memungkinkan bisnis ilegal ini terus berjalan?
Hingga saat berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan dari Polres Muba mengenai penyebab kebakaran maupun tindak lanjut penyelidikan. Sikap bungkam ini justru menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi dan mempertanyakan komitmen aparat dalam menegakkan hukum. Situasi ini menyoroti perlunya intervensi dari polda atau bahkan tingkat yang lebih tinggi untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan berkeadilan.
Publisher -Red