BOGOR — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bogor bersama Polsek Cileungsi mendatangi sebuah lokasi yang diduga menjadi gudang penyimpanan solar di kawasan Pangkalan 7, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Kamis (26/2/2026). Meski personel kepolisian terpantau berada di lokasi, hingga saat ini belum ada barang bukti yang dilaporkan disita dari tempat tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga tidak memiliki izin resmi. Lokasi tersebut diketahui menyimpan sejumlah armada truk dan wadah penampung (kempu) solar.
Sejumlah warga di sekitar lokasi yang menyaksikan kedatangan aparat mengaku sempat melihat petugas melakukan pemeriksaan di dalam area gudang sebelum akhirnya meninggalkan lokasi tanpa membawa kendaraan atau barang bukti lainnya.
“Petugas datang dalam jumlah yang cukup banyak. Namun, setelah pemeriksaan selesai, tidak terlihat ada truk atau kempu yang dibawa dari dalam gudang,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Nihilnya penyitaan dalam kegiatan tersebut memicu pertanyaan dari pemerhati sosial. Lucky, seorang aktivis sosial di Bogor, menekankan pentingnya transparansi pihak kepolisian terkait hasil pengecekan di lapangan tersebut.
“Polres Bogor perlu memberikan penjelasan resmi mengenai status lokasi tersebut. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik agar tidak muncul spekulasi atau persepsi negatif di tengah masyarakat. Transparansi adalah kunci akuntabilitas penegakan hukum,” tegas Lucky.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit Tipidter Polres Bogor, Ipda Randy Dwi, melalui pesan singkat. Namun, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan di Desa Limusnunggal tersebut.
Ketentuan mengenai distribusi BBM sendiri telah diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Pelanggaran terhadap distribusi BBM bersubsidi maupun non-subsidi tanpa izin dapat berimplikasi pada sanksi pidana dan kerugian negara.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak kepolisian maupun pemilik lokasi guna memberikan klarifikasi lebih lanjut demi keberimbangan informasi sesuai dengan mandat Kode Etik Jurnalistik.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










