
KAMPAR,RIAU – Polres Kampar berhasil menangkap dua orang tersangka terkait kasus pembunuhan Suryono, Ketua SPTI Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif aparat kepolisian untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatama Jonimandala, S.I.K, menyatakan pada Sabtu (6/9/25) bahwa dua tersangka yang telah diamankan berinisial MS dan PL. Selain itu, seorang pelaku berinisial MF telah lebih dulu ditahan atas kasus lain (Pasal 170 KUHP). Menurut AKP Gian, penyelidikan terus berlanjut karena diduga masih ada pihak lain yang berperan sebagai dalang di balik peristiwa ini.
“Untuk kasus pembunuhan ini, sementara ada dua orang yang kami tangkap. Kami masih terus mendalami keterlibatan pihak lain. Semua yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” ujar AKP Gian kepada awak media.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan keterangan dari sejumlah warga, muncul dugaan kuat mengenai keterlibatan seseorang berinisial HH sebagai aktor intelektual. Saat ini, HH masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Menanggapi hal ini, Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk bekerja profesional dalam mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
“Mohon bersabar, biarkan kami bekerja sesuai prosedur. Kami akan menindak tegas semua yang terlibat, tanpa pandang bulu,” kata AKP Gian.
Secara terpisah, Persatuan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. PRIMA juga menduga adanya keterlibatan oknum anggota Polsek Tapung Hulu. Menanggapi hal ini, AKP Gian menyatakan dukungan penuhnya terhadap peran media dan mempersilakan pihak mana pun untuk melaporkan dugaan tersebut ke Propam jika memiliki bukti valid.
“Jika memang ada oknum yang terlibat, silakan laporkan ke Propam. Kami sangat mendukung agar penegakan hukum berjalan transparan dan profesional,” tegasnya.
Kasus pembunuhan Ketua SPTI ini telah menarik perhatian publik. Polres Kampar berkomitmen untuk terus berupaya menangkap aktor intelektual dan memproses seluruh pihak yang terbukti terlibat secara hukum.
Publisher -Red