
Kebumen, CN – Satgas Gakkum Polres Kebumen masih melanjutkan proses pemberkasan terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Sempor, Sabtu 17 Mei 2025.
Kasus ini terungkap sebagai bagian dari dukungan Polres Kebumen terhadap Operasi Penertiban Premanisme, yang bertujuan menjaga stabilitas keamanan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan oleh Satgas Gakkum Polres Kebumen setelah menerima laporan dari masyarakat pada 14 Mei 2025.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 14 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah warung mie ayam di Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor. Korban, OK (27), warga setempat, mengalami luka robek akibat dianiaya oleh tiga orang terduga pelaku.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial EA (37), warga Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong; AM (34), warga Desa Tanggeran, Kecamatan Sruweng; dan ES (39), warga Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring.
“Ketiganya menganiaya korban dengan menggunakan knuckle, palu, dan silet. Motifnya karena para pelaku mengira korban mencuri uang mereka,” ungkap Kompol Faris, Kamis (15/5/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban saat itu hendak nongkrong bersama teman-temannya di salah satu warung tongkrongan di wilayah Sempor. Namun sesampainya di lokasi, ia bertemu dengan para pelaku yang memiliki permasalahan dengannya di masa lalu. Korban kemudian dibawa ke warung mie ayam dan dianiaya.
Usai kejadian, korban sempat dibawa pulang oleh rekannya, sebelum akhirnya dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Gombong oleh istrinya untuk mendapatkan perawatan medis. Istri korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sempor.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu knuckle bermotif tengkorak, satu palu besi, satu jaket dan celana hitam, serta dua unit sepeda motor milik para pelaku.
Polres Kebumen telah melakukan berbagai langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan pelaku, penyitaan barang bukti, gelar perkara, serta pelengkapan administrasi penyidikan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Polres Kebumen menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk premanisme di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi tindakan kekerasan dan premanisme di wilayah hukum Polres Kebumen,” tegas Kompol Faris Budiman.
Publisher -Red
Editor CN -Jhon
Sumber informasi – Humas Polres Kebumen