KEBUMEN — 1 April 2026– Polres Kebumen mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kuwarasan. Seorang pria berinisial M (34) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas kepolisian sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap anak.
“Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kebumen pada 18 Maret 2026. Laporan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim melalui serangkaian penyelidikan,” ujar AKBP I Putu Bagus dalam konferensi pers yang didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman dan Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Rabu (1/4/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, korban yang berusia 12 tahun diduga mengalami kekerasan seksual berulang sejak tahun 2024 hingga terakhir pada Februari 2026. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka di kediaman mereka di Kecamatan Kuwarasan.
Tersangka diduga melancarkan aksinya dengan memberikan ancaman kepada korban. Tekanan psikologis ini membuat korban merasa takut dan tidak berdaya dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sang ibu setelah tidak tahan menanggung trauma dan ketakutan. Berawal dari keberanian korban itulah, kasus ini akhirnya terungkap,” lanjut Kapolres.
Selain menahan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Kebumen juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mengingat tersangka adalah orang tua kandung, ancaman pidana dapat diperberat sepertiga dari ancaman pokok.
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo/Malik
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










