
Morowali Utara, 21 Juli 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka menyusul bentrokan antara oknum warga Desa Bimor Jaya dan oknum warga Desa Keuno yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 14.30 Wita. Insiden tersebut berlangsung di Perempatan Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.
Akibat bentrokan tersebut, empat orang dilaporkan mengalami luka-luka, satu di antaranya menderita luka serius di bagian kepala dan harus menjalani operasi.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepolisian melalui KBO Reskrim Polres Morowali Utara, Iptu Theodorus Risupal, S.H., yang didampingi oleh Kanit Tipidkor Iptu M. Amarah, S.Sos., S.H., Aiptu Amran Simanjuntak, S.H., dan Bripka Fredrik F. Jawali, S.H. Keterangan pers ini diberikan di Ruang Aula Satreskrim Polres Morowali Utara pada Senin malam, 21 Juli 2025.
“Hari ini, Senin, 21 Juli 2025, pukul 21.50 Wita, kami dari Satuan Reskrim Polres Morowali Utara akan menyampaikan terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau penganiayaan,” jelas Iptu Theo.
Sebanyak tujuh dari delapan tersangka telah dilakukan penahanan, yaitu: NNL alias Nn (20),vYD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24),vAT alias A (40), FD (20), dan Satu tersangka, BYFB alias B (17), tidak ditahan mengingat usianya yang masih di bawah umur.
Barang bukti yang diamankan meliputi 10 batu, 3 batang bambu, dan 4 potong kayu. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka seiring dengan pengembangan penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Aiptu Simanjuntak, selaku penyidik pembantu dalam kasus ini, menambahkan bahwa dua orang lain, EB dan D, yang sempat diamankan bersama para pelaku, saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup. “Penyidik akan terus bekerja mengumpulkan alat bukti. Apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti, akan dilakukan tindakan hukum sesuai prosedur,” tegasnya.
KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh suasana dan mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Morowali Utara.
Publisher -Red
Reporter CN- Nakir