
BANGGAI LAUT, Sulawesih tengah 30 Agustus 2025, CN — Polsek Banggai, Polres Banggai Kepulauan, memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dilaksanakan secara profesional dan transparan, selaras dengan kode etik kepolisian dan prinsip keadilan.
Kapolsek Banggai, AKP GIMANTO, menjelaskan bahwa kasus ini telah ditindaklanjuti secara serius sejak laporan diterima. “Kami telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan melakukan pemanggilan terhadap saksi, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Langkah ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani dengan cepat, akurat, dan tanpa intervensi,” ujar AKP Gimanto.
Dalam kasus ini, Polsek Banggai menjaga identitas pihak yang terlibat dengan menginisialkan nama mereka, yaitu pelapor M.F.T. dan tersangka A.L.H., demi melindungi privasi dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut, AKP Gimanto menambahkan bahwa proses pemeriksaan terhadap pelapor M.F.T. berjalan dengan sangat baik. “Berdasarkan keterangan dari pelapor sendiri, ia merasa cukup nyaman dan kooperatif selama memberikan keterangan kepada penyidik Polsek Banggai. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik kami telah menjalankan tugasnya secara profesional dan humanis, sesuai standar operasional yang berlaku,” jelasnya.
“Penanganan perkara ini menjadi bukti bahwa Polsek Banggai berkomitmen penuh dalam menjaga marwah institusi. Kami mengedepankan akuntabilitas publik dan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai koridor yang ada, demi terciptanya rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Publisher -Red
Reporter CN -Faisal Taib