
Morut Sulteng – Menanggapi informasi adanya pembalakan liar dari Hutan Cagar Alam Taronggo yang berada di Desa Taronggo Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali Utara. Kapolsek Bungku Utara langsung melaksanakan patroli di kawasan tersebut. Minggu 14 September 2025.
Kapolsek Bungku Utara AKP Marthen Tangkelangi, S.H bersama personel Bhabinkamtibmas Desa Taronggo langsung melaksanakan patroli di Kawasan Hutan Cagar Alam bersama salah satu anggota BKSDA Resort Bungku Utara Bapak Delni Trisnober, S.Hut.
Dari informasi yang kami dapatkan bahwa telah satu minggu kemarin telah dilaksanakan operasi di dalam kawasan Cagar Alam Desa Taronggo yang dilaksankan oleh BKSDA Provinsi Sulawesi Tengah, BKSDA Kabupaten Poso dan BKSDA Kecamatan Bungku Utara, dimana dari hasil operasi tersebut bahwa di kawasan Cagar Alam Desa Taronggo sudah steril dan selama satu minggu team menginap di pos cagar alam desa Taronggo dan Informasi dari BKSD Resort Bungku Utara bahwa Tim BKSDA dari Provinsi Sulawesi Tengah bersama tim BKSDA Resort Pamona dan tim BKSDA Resor Kolonodale sudah kembali, “Terang Kapolsek Bungku Utara. Minggu (14/9/2025).
Ditempat berbeda Kapolres Morowali Utara menegaskan terkait informasi adanya pembalakan liar di Kawasan Cagar Alam Desa Taronggo, Polsek Bungku Utara bersama anggota BKSDA melaksanakan patroli bersama dan didapatkan informasi bahwa BKSDA Provinsi Sulawesi Tengah, BKSDA Poso dan BKSDA Morowali Utara baru saja melaksanakan patroli dikawasan tersebut selama seminggu dan hasilnya Steril” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi pembalakan liar tentunya kami akan berkoordinasi dengan Pihak BKSDA untuk melaksanakan patroli berkala dan apabila terlibat dalam pembalakan liar di cagar alam tentunya penerapam pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp500 juta hingga Rp15 miliar akan kami terapkan kepada pelaku .” tegas Kapolres.
Publisher -Red
Reporter CN -Nakir