
PALEMBANG – Upaya perdamaian atau restorative justice dalam kasus dugaan penganiayaan dengan Pasal 351 KUHP gagal tercapai di tahap II Kejaksaan Negeri Palembang. Akibatnya, proses hukum berlanjut dan kedua tersangka kini ditahan.
Kasus ini bermula dari cekcok di jalan raya antara dua pengendara. Menurut keterangan kedua tersangka, sempat terjadi adu mulut. Salah satu pengendara, yang diidentifikasi sebagai Zaikal Aziz, diduga mengayunkan kunci pas berukuran 35 cm ke arah korban Wijaya. Ayunan kunci pas tersebut mengenai pelipis, muka bagian kiri, bahu, dan dada korban. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh Wijaya ke Polsek Sukarami..
Hafiz Al Hakim, S.H., Cecep Sumitra, S.H., dan Rizkki Intan Permata Sari, S.H., selaku kuasa hukum Wijaya, menjelaskan bahwa pihak korban telah mengupayakan perdamaian sebanyak tujuh kali sebelum pelimpahan ke tahap II di Kejaksaan Negeri Palembang.
“Sebagai pendamping hukum, kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai penyelesaian damai melalui pendekatan dan musyawarah dengan keluarga Zaikal Aziz. Namun, hingga saat ini, Zaikal Aziz tetap pada pendiriannya untuk tidak menempuh jalur restorative justice,” ujar Hafiz Al Hakim.
Pihak Wijaya menyatakan telah berserah diri jika memang ada jalur damai dan hal tersebut sudah dituangkan dalam pertemuan di tahap II Kejaksaan Negeri Palembang. Namun, pihak Zaikal Aziz tetap menolak perdamaian dan memilih melanjutkan perkara ini melalui jalur hukum.
Sementara itu, kuasa hukum Zaikal Aziz tidak dapat memberikan keterangan terkait kasus ini. Akibat tidak tercapainya perdamaian, Kejaksaan Negeri Palembang akhirnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Publisher -Red