Manado 9 April 2026- – Pengunduran diri Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memicu sorotan publik. Langkah ini diduga kuat berkaitan dengan adanya hambatan sistematis dalam penanganan kasus korupsi yang tengah disidik oleh yang bersangkutan. Fenomena ini memicu reaksi keras dari sejumlah organisasi pemantau kinerja kepolisian dan pers nasional.
Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan mutasi terhadap personel yang tengah menangani kasus krusial. Vicky Aristo, mantan Kanit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Minahasa, diduga mengalami tekanan setelah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan tas ramah lingkungan tahun anggaran 2020 di Kabupaten Minahasa yang bernilai Rp2,2 miliar.
Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Januari 2021. Berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Sulawesi Utara (Sulut) pada 4 September 2024, penyidik sepakat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan karena ditemukan indikasi kuat pelanggaran hukum yang merugikan negara.
Namun, pasca pergantian pimpinan di Polda Sulut pada Oktober 2024, muncul serangkaian kejanggalan. Aipda Vicky menerima dua surat telegram mutasi dalam waktu kurang dari 24 jam pada 9 Oktober 2024. Ia dipindahkan dari posisi penyidik ke staf administrasi, kemudian langsung dimutasi ke Polres Kepulauan Talaud. Mutasi mendadak ini diduga dilakukan untuk menjauhkan penyidik dari berkas perkara yang sedang berjalan.
Adanya dugaan hubungan kekerabatan antara pihak terkait dengan pejabat di lingkungan Polda Sulut juga menjadi poin yang disoroti oleh berbagai pihak. Dampaknya, hingga saat ini penanganan kasus korupsi tersebut dikabarkan mandek.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi tersebut. Alumnus Lemhannas RI ini menilai jika benar terjadi intervensi, maka hal itu merupakan ancaman serius bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Seorang anggota Polri yang menjalankan amanat undang-undang untuk memberantas korupsi seharusnya mendapat perlindungan dan apresiasi, bukan justru disingkirkan melalui mutasi yang tidak wajar,” ujar Wilson Lalengke di Jakarta, Kamis (09/04).
Wilson mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi pimpinan di Polda Sulut dan menarik kasus ini ke tingkat Mabes Polri guna menjamin objektivitas.
“Kapolri harus memastikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti menghalangi penyidikan (obstruction of justice) harus ditindak tegas demi menjaga martabat institusi Polri,” tambahnya.
Senada dengan PPWI, IPW mendesak agar kasus korupsi pengadaan tas ini ditarik ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Bareskrim Polri. Selain itu, Komisi III DPR RI diminta segera memanggil Kapolda Sulut serta Aipda Vicky Aristo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mengklarifikasi dugaan intervensi ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan intervensi dan mutasi ganda terhadap Aipda Vicky Aristo Katiandagho. Masyarakat kini menunggu komitmen Polri dalam mewujudkan jargon “Presisi” di tengah ujian integritas yang melanda personelnya di daerah. (TIM/Red)
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










