
Lahat, Sumsel ,-Sebuah investigasi mendalam yang dilakukan tim media Bidik.com pada Kamis, 24 Juli 2025, mengungkap praktik kotor penjualan pupuk subsidi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Kios Agro Tani Bersaudara di Desa Sindang Panjang, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, yang diduga kuat dimiliki oleh keluarga seorang anggota DPRD Kabupaten Lahat, terbukti secara terang-terangan menjual pupuk subsidi secara bebas kepada non-anggota kelompok tani dan dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuan mengejutkan ini bukan hanya mencoreng program strategis pemerintah yang seharusnya menyejahterakan petani kecil, tetapi juga mengindikasikan adanya sindikasi mafia pupuk yang melibatkan oknum-oknum berkuasa.
Kios Agro Tani Bersaudara, tanpa ragu, menjual satu pasang pupuk jenis Ponska dan Urea dengan harga fantastis Rp 350.000. Harga ini berkali-kali lipat di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah. Yang lebih mengkhawatirkan, transaksi ilegal ini dilakukan tanpa persyaratan wajib seperti kepemilikan Kartu Tani atau terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Marfin (58), seorang petani dari Desa Gunung Kembang, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, menjadi salah satu korban sekaligus saksi kunci. “Kami di desa ini kalau beli pupuk ke Kios Agro Tani Bersaudara di Desa Sindang Panjang, tanpa terdaftar di e-RDKK, bebas saja,” ungkap Marfin yang putus asa. Ia bahkan bersedia menandatangani surat pernyataan pengaduan masyarakat demi keadilan dan harapan agar pemerintah menurunkan harga pupuk yang mencekik.
Jaringan penyalahgunaan pupuk subsidi ini tampaknya meluas. Investigasi Bidik.com sebelumnya juga berhasil membeli pupuk subsidi merek Ponska seharga Rp 250.000 dari Novi, pemilik penggilingan padi di Desa Muara Siban, Kecamatan Muara Pinang. Novi, yang jelas bukan pengecer resmi maupun anggota kelompok tani, secara gamblang mengaku mendapatkan pasokan dari KPG Petani, kios pupuk subsidi resmi yang dimiliki oleh Junaidi, seorang anggota DPRD Lahat dari Fraksi PPP. Saat tim media mencoba mengonfirmasi ke kios Junaidi di Pasar Kota Lahat, hanya pegawai yang ditemui dengan alasan Junaidi sedang dinas luar.
Yang lebih memprihatinkan, ketika Novi diberitahu bahwa perbuatannya menjual pupuk secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana, ia dengan santai menanggapi bahwa dirinya “dibekingi” oleh oknum anggota TNI dan Polri. Novi bahkan tanpa ragu mengirimkan foto-foto oknum-oknum tersebut kepada awak media, menguatkan dugaan adanya perlindungan dari aparat.
Praktik semacam ini jelas merupakan pukulan telak bagi petani kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari program subsidi pemerintah. Mereka dipaksa membeli pupuk dengan harga tidak wajar, menghambat produktivitas dan kesejahteraan. Padahal, menurut regulasi yang berlaku, pembelian pupuk subsidi hanya boleh dilakukan oleh kelompok tani yang telah terdaftar dalam e-RDKK dan disalurkan oleh kios resmi yang telah ditunjuk. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mekanisme ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya, justru membuka celah bagi praktik mafia.
Dian, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Kabupaten Lahat, saat dikonfirmasi melalui telepon, menyatakan keprihatinannya. “Bila ada temuan di lapangan seperti ini, silakan koordinasikan kepada kami atau langsung saja ke pihak kepolisian, sebab ini sudah menyalahi aturan dan hukum,” tegas Dian. Ia menambahkan, secara prinsipil, pupuk subsidi harus dijual berdasarkan HET dan sesuai e-RDKK. “Jika dilanggar, akan kena sanksi pidana tanpa pandang bulu, baik dari pejabat ataupun pengusaha,” ujarnya.
Pelanggaran terhadap aturan pupuk subsidi, terutama penjualan di atas HET dan penjualan bebas di luar kelompok tani, merupakan tindak pidana serius. Sanksi yang mengancam berupa penjara hingga 20 tahun dan denda yang sangat besar, serta pencabutan izin usaha bagi kios dan distributor yang melanggar. Hukuman ini mencerminkan seriusnya pelanggaran terhadap ketersediaan pangan dan stabilitas ekonomi petani.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk subsidi dan menindak tegas praktik mafia pupuk. Burhanuddin juga memerintahkan operasi intelijen guna menelusuri distribusi pupuk subsidi dan memastikan pupuk sampai ke petani yang terdaftar sebagai anggota kelompok tani resmi. Ia menegaskan akan menindak tegas pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dan mafia pupuk.
Mengingat temuan investigasi Bidik.com ini, desakan untuk penegakan hukum yang tegas menjadi semakin mendesak. Keberanian Novi yang mengaku dibekingi oknum aparat harus menjadi perhatian serius bagi penegak hukum untuk membongkar tuntas jaringan mafia ini hingga ke akar-akarnya, tanpa kompromi. Keadilan bagi petani kecil harus ditegakkan, dan praktik kotor yang merugikan negara serta masyarakat harus dihentikan.
Disampaikan kepada:
* Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri
* Jaksa Agung Republik Indonesia
* Menteri Pertanian Republik Indonesia
* Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
* Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan
* Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan
* Bupati Lahat
* Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lahat
* Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat (khususnya Komisi yang membidangi Pertanian/Perekonomian)
* Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti-
Korupsi dan Petani terkait
Publisher -Red
Reporter CN-Wardani