JAKARTA – Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) bersama jaringan media Cyber Nasional Group menyampaikan apresiasi tinggi terhadap putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat perlindungan bagi profesi jurnalis di Indonesia. Putusan ini dinilai sebagai tonggak sejarah dalam mengakhiri era kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
Sekretaris Jenderal PRIMA sekaligus Pimpinan Redaksi Cyber Nasional, Jhon, menegaskan bahwa putusan MK terkait penguatan Pasal 8 UU Pers dan pembatasan delik ITE adalah jawaban atas kegelisahan para pimpinan redaksi selama ini.
“Kami di PRIMA melihat ini sebagai kemenangan konstitusional. MK telah menegaskan bahwa sengketa pers wajib diselesaikan melalui mekanisme etik di Dewan Pers, bukan langsung dipidanakan. Ini adalah bentuk pengakuan negara bahwa pers adalah pilar demokrasi,” ujar Jhon.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jhon saat diskusi dengan para jajaran pengurus PRIMA, Selasa (20/1). Ia menekankan bahwa perlindungan hukum ini adalah modal utama bagi jurnalis untuk bekerja tanpa rasa takut.
Ucapan syukur dan apresiasi senada juga dilontarkan oleh Bobi Irawan, tokoh Merah Putih yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Cyber Nasional Group (Media Cyber Nasional). Beliau menilai putusan MK ini merupakan hadiah bagi demokrasi Indonesia.
“Kami sangat bersyukur atas putusan ini. Ini adalah langkah maju yang luar biasa untuk memastikan bahwa kemerdekaan pers tetap terjaga dalam koridor hukum yang tepat. Sebagai pengelola media, kami merasa lebih tenang dalam menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan bangsa dan negara,” tutur Bobi Irawan.
Tiga Poin Strategis Sorotan PRIMA & Cyber Nasional Group:
1. Stop Kriminalisasi Jurnalis: Melalui Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025, aparat penegak hukum wajib mendahulukan UU Pers. Laporan pidana tidak boleh diproses sebelum ada penilaian resmi dari Dewan Pers.
2. Kebebasan Mengkritik Badan Publik: Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 memastikan instansi pemerintah atau korporasi tidak lagi bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE untuk membungkam kritik.
3. Penguatan Profesionalisme: Perlindungan hukum ini harus dibarengi dengan peningkatan kualitas jurnalisme dan ketaatan total terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Jhon menambahkan bahwa Cyber Nasional bersama PRIMA akan menjadi garda terdepan dalam mensosialisasikan putusan ini ke seluruh pimpinan redaksi. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi jurnalis yang merasa terancam saat menyuarakan kebenaran,” tegasnya di hadapan para pengurus.
PRIMA mendesak Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung untuk segera menyelaraskan aturan internal di lapangan dengan putusan MK terbaru ini, agar tidak ada lagi pemanggilan jurnalis yang bersifat mengintimidasi tugas profesi.
Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) adalah wadah kolaborasi pimpinan media di Indonesia yang berkomitmen pada penguatan ekosistem pers yang sehat, profesional, dan berdaulat.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










