JAKARTA, 20 Desember 2025 – Pakar Hukum Internasional sekaligus tokoh nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan yang diduga merusak lingkungan di wilayah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Kamis (18/12), Prof. Sutan menekankan perlunya sinergi antara kementerian terkait, Polri, dan TNI untuk memberantas praktik pertambangan yang tidak sesuai aturan di seluruh Indonesia, khususnya yang tengah menjadi sorotan di Kabupaten Lingga.
“Kami mendesak Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan jajaran Menteri, Polri, dan TNI melakukan pembersihan terhadap pelaku perusakan lingkungan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera, termasuk kepada pihak-pihak yang menjadi penyokong di belakangnya,” ujar Prof. Sutan.
Isu ini mencuat menyusul laporan dari Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL) terkait aktivitas pertambangan bauksit di lahan milik PT Hermina Jaya. Aktivitas tersebut diduga dijalankan oleh mitra pelaksana, CV Samudra Energi Prima, yang disebut-sebut milik pengusaha asal Jakarta berinisial EY dan dikelola oleh pelaksana berinisial RMP.
Perwakilan MPKL, Ruslan, mengungkapkan beberapa temuan lapangan yang mengkhawatirkan:
– Pembukaan Lahan Tanpa Izin: Diduga terdapat pembukaan jalan tambang di dalam kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang sah (IPPKH).
– Masalah Dermaga (Jetty): Perusahaan diduga menggunakan fasilitas Jetty Four milik PT Telaga Bintan Jaya yang izin Terminal Khususnya (Tersus) dilaporkan telah berakhir dan tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
– Status Penyegelan: Lokasi tersebut diketahui pernah disegel oleh GAKKUM Kementerian LHK pada 2021 dan PSDKP pada Mei 2025, namun aktivitas pengapalan bauksit dilaporkan tetap berjalan tak lama setelah penyegelan dibuka.
“Kami mempertanyakan mengapa aktivitas ini seolah kebal hukum. Di lapangan, tim menemukan tumpukan stok bauksit hingga puluhan ribu ton di kawasan hutan, namun pengawasan terkesan lemah,” tegas Ruslan.
Keresahan masyarakat semakin meningkat karena area stockpile tersebut dijaga oleh oknum aparat, yang memicu pertanyaan publik mengenai status urgensi lokasi tersebut. MPKL berharap Satgas Anti-Tambang Ilegal dan tim penertiban kawasan hutan segera turun tangan.
Prof. Sutan Nasomal menambahkan bahwa pelestarian alam adalah harga mati bagi keberlangsungan bangsa. “Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kerusakan lingkungan akan terus terjadi. Ini adalah ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan ekologis,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran administratif dan operasional di wilayah tersebut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











