BOLAANG MONGONDOW – 15 Januari 2026– Tindakan oknum anggota Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) yang melakukan penyitaan terhadap tiga unit armada mobil tangki milik PT Berkat Trivena Energi menuai sorotan tajam. Pasalnya, penyitaan tersebut diduga dilakukan tanpa menyertakan dokumen legalitas yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Peristiwa bermula saat satu armada tangki berkapasitas 16.000 liter yang sedang menuju Gorontalo dihentikan petugas di Trans Sulawesi, Kecamatan Lolak. Meski pemeriksaan dokumen di lokasi menunjukkan surat-surat kendaraan lengkap, unit tersebut tetap digiring ke Mapolres Bolmong.
Kejadian serupa dialami dua unit tangki kapasitas 8.000 liter lainnya di kawasan Pelabuhan Conch saat sedang dalam antrean pengisian kapal. Kedua unit tersebut diarahkan ke Polres tanpa alasan yang jelas. Menurut informasi dari pihak perusahaan, para sopir diminta pulang setelah pemeriksaan oleh penyidik Unit III Tipidter, namun tanpa diberikan Surat Perintah Penyitaan maupun Berita Acara Penyitaan (BAP).
Kuasa hukum PT Berkat Trivena Energi, Mohamad Ikbal Kadir, menyayangkan tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
“Penyitaan tanpa dasar hukum yang jelas adalah pelanggaran terhadap prinsip due process of law. Bagaimana mungkin barang milik warga negara dikuasai aparat tanpa kejelasan status hukum dan tanpa dokumen resmi? Ini merugikan klien kami secara materiil dan operasional,” tegas Ikbal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/1).
Hingga saat ini, total 32.000 liter solar industri beserta dokumen resmi perusahaan masih berada di bawah penguasaan Polres Bolmong. Ikbal menambahkan bahwa upaya perusahaan untuk meminta salinan surat perintah hingga kini belum membuahkan hasil.
Sesuai dengan Pasal 38 dan Pasal 129 KUHAP, setiap tindakan penyitaan oleh penyidik wajib dilengkapi dengan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dan wajib disertai dengan Berita Acara Penyitaan yang salinannya diberikan kepada pemilik barang.
“Kami meminta transparansi dari pihak Polres Bolmong. Reformasi Polri yang dicanangkan melalui semangat Presisi jangan sampai tercoreng oleh prosedur yang diabaikan di lapangan. Kami berharap Kapolda Sulawesi Utara dan Divisi Propam dapat memberikan perhatian pada kasus ini demi tegaknya keadilan,” tambah Ikbal.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Polres Bolaang Mongondow untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur penyitaan tersebut.
Publisher -Red PRIMA hilangkan
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











