Lubuklinggau, 12 November 2025— Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) melancarkan kritik paling tajam terhadap pelaksanaan proyek drainase di sejumlah ruas jalan Kota Lubuklinggau. Organisasi ini menuding kontraktor pelaksana proyek terkesan abai terhadap profesionalisme kerja, menunjukkan kegagalan koordinasi yang fatal dengan instansi teknis terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan berpotensi menimbulkan kerugian anggaran negara.
Dalam pengamatan mendalam di lokasi proyek, LAKI P45 menemukan indikasi kuat maladministrasi teknis. Pekerjaan konstruksi tampak terhambat oleh tiang listrik dan tiang telekomunikasi yang seharusnya dipindahkan melalui prosedur resmi. Alih-alih melakukan langkah formal, kontraktor dinilai membiarkan atau mengakali hambatan tersebut, sebuah tindakan yang berisiko tinggi terhadap keselamatan publik dan integritas proyek.
“Ini adalah pelanggaran etika kerja yang tidak bisa ditoleransi. Kontraktor yang bekerja menggunakan uang negara tidak boleh bersikap asal jalan tanpa perencanaan matang. Apabila ada utilitas yang menghalangi, wajib hukumnya menempuh prosedur resmi dengan PLN atau perusahaan telekomunikasi. Memindahkan atau membiarkan tiang tanpa koordinasi resmi bukan hanya tidak profesional, tetapi juga mengancam keselamatan pekerja dan masyarakat,” tegas Ahlul Fajri, Pengurus LAKI P45 Kota Lubuklinggau, dengan nada keras.
Kritik semakin meruncing pada dugaan penyimpangan spesifikasi teknis di lapangan. LAKI P45 mencium adanya indikasi pengerjaan pemasangan batu yang dilakukan dengan komposisi adonan semen yang mengurangi kualitas mutu beton. Hal ini, menurut organisasi tersebut, merupakan pengurangan volume pekerjaan yang secara langsung melanggar akuntabilitas anggaran.
“Kami tidak hanya bicara estetika. Ini menyangkut akuntabilitas anggaran publik dan daya tahan infrastruktur yang dibayar mahal oleh rakyat. Dugaan pengerjaan yang tidak sesuai standar teknis, apalagi jika menyangkut pengurangan kualitas adonan semen, harus dilihat sebagai tindak penyimpangan serius. Komunikasi buruk antara kontraktor, PUPR, dan pemilik utilitas adalah bukti bahwa proyek ini dijalankan dalam kondisi kacau dan tidak terkontrol,” tambahnya.
Atas temuan ini, LAKI P45 mendesak keras Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas PUPR untuk segera mengaudit total seluruh proses dan hasil proyek drainase yang sedang berjalan. LAKI P45 juga menuntut Dinas PUPR agar menegur dan memberikan sanksi tegas bahkan memutus kontrak terhadap kontraktor yang terbukti secara nyata bekerja di bawah standar teknis dan melanggar prosedur koordinasi wajib. Kelalaian dalam menindaklanjuti temuan ini akan dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap korupsi di tingkat eksekutif.
Publisher -Red
Reporter CN -Riski
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










