Lubuklinggau, 27 November 2025 – Proyek pembangunan drainase di RT 01, 02, dan 03 Kelurahan Perumnas Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, yang dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kelurahan senilai fantastis Rp 150.000.000,-, menuai protes keras dari warga setempat. Proyek yang seharusnya bertujuan mengatasi masalah air ini dinilai gagal fungsi dan merupakan bukti nyata perencanaan teknis yang terkesan asal-asalan, sehingga tidak memiliki asas manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Peninjauan lapangan yang didokumentasikan tim jurnalis pada Rabu, 26 November 2025, menguatkan kekecewaan publik tersebut. Proyek yang dilaksanakan secara Swakelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Maju Bersama ini menunjukkan kejanggalan implementasi yang fatal. Saluran drainase dengan volume mencapai 315 meter ini ditemukan bermasalah dari ujung ke ujung: hulu saluran dimulai di bawah pohon secara tidak lazim, dan yang lebih meresahkan, bagian hilir proyek berakhir tanpa adanya saluran pembuangan air yang memadai, atau dalam kondisi buntu.
Selain itu, dokumentasi menunjukkan konstruksi fisik drainase di beberapa titik terlihat lebih tinggi dari permukaan jalan. Kondisi ini merupakan kesalahan perencanaan teknis yang fatal karena secara hidrologis, drainase tersebut tidak akan mampu menarik air dari badan jalan, bahkan berpotensi menampung air.
Kekecewaan masyarakat mencuat karena proyek bernilai ratusan juta rupiah ini dianggap sia-sia dan mengabaikan kebutuhan mendesak lainnya di lingkungan tersebut.
“Ini adalah pembangunan yang sangat amat kocak. Uang sebesar Rp 150 Juta seharusnya bisa dipakai untuk merehabilitasi tempat yang rusak atau membangun jalan setapak yang lebih dibutuhkan. Proyek drainase ini jelas-jelas tidak ada asas manfaatnya bagi kami,” ungkap seorang warga setempat. Kritik pedas ini menyoroti dugaan ketidakbijaksanaan dalam menentukan prioritas dan penggunaan dana kelurahan.
Temuan kegagalan fungsi ini memunculkan pertanyaan kritis yang dilayangkan warga dan tim jurnalis kepada pihak berwenang:
Mengapa proyek Swakelola senilai Rp 150 Juta ini lolos tanpa pendampingan teknis yang memadai dari Dinas Pekerjaan Umum (PU PR atau PU Perkim)? Siapa yang bertanggung jawab atas pengusulan proyek yang tidak menjadi prioritas dan bermasalah secara teknis di lapangan ini? Warga menuntut penjelasan dari pihak Kelurahan dan Kecamatan, selaku pemegang kewenangan anggaran, terkait fungsi pengawasan dan perencanaan mereka yang dipertanyakan.
“Pihak Kelurahan dan Kecamatan selaku pemegang kewenangan anggaran di tingkat tapak, telah menunjukkan ketidakseriusan dan ketidakbijaksanaan yang fatal dalam perencanaan dan pengawasan,” tegas tim investigasi.
Atas temuan yang dikategorikan sebagai dugaan penyimpangan perencanaan dan kegagalan fungsi anggaran ini, tim jurnalis mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau untuk segera bertindak.
Pemerintah Kota Lubuklinggau dituntut segera meninjau lokasi dan menindak bilamana menemukan sesuatu hal yang dianggap janggal serta melanggar hukum dalam penggunaan dana publik tersebut.
Kasus drainase Kelurahan Perumnas Rahma ini diharapkan menjadi peringatan keras dan contoh yang harus ditindak tegas, agar seluruh kelurahan lainnya di Kota Lubuklinggau lebih bijak, profesional, dan akuntabel dalam setiap langkah perencanaan, penggunaan anggaran, dan pelaksanaan pembangunan fisik di masa mendatang.
Publisher -Red
Reporter CN Nasional – Riski
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










