KEBUMEN – 15 Januari 2026- Kualitas proyek pembangunan jalan beton (rigid pavement) di jalur Guyangan-Petanahan kini menuai sorotan tajam. Jalur yang secara teknis dirancang untuk memiliki daya tahan hingga puluhan tahun tersebut justru ditemukan dalam kondisi rusak parah, retak struktural, dan amblas di sejumlah titik. Kerusakan ini menjadi ancaman serius bagi keselamatan publik, terutama pengendara roda dua yang sangat rentan terjatuh akibat patahan beton yang tidak rata.
Kirana, seorang aktivis sosial di Kabupaten Kebumen, mengungkapkan kekecewaannya setelah kendaraan miliknya mengalami kerusakan fatal akibat kondisi jalan yang tidak layak. Menurutnya, kehancuran jalan cor yang relatif baru dibangun ini merupakan sinyal buruk bagi akuntabilitas pembangunan di daerah.
“Pelek motor saya patah akibat menghantam patahan beton. Padahal ini jalan cor yang seharusnya memiliki kekuatan jangka panjang. Kondisi ini sangat membahayakan bagi kami pengguna motor. Nyawa kami seolah dipertaruhkan di atas infrastruktur yang seharusnya sudah aman,” ujar Kirana, Kamis (15/1).
Secara teknis, konstruksi jalan beton adalah investasi mahal yang dimaksudkan untuk efisiensi anggaran karena ketahanannya yang mencapai puluhan tahun. Namun, kenyataan di lapangan berbanding terbalik. Kerusakan masif dalam waktu singkat ini memicu dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi material atau lemahnya pengawasan selama proses pengecoran berlangsung.
Masyarakat mendesak dilakukannya audit teknis dan uji petik untuk memastikan apakah mutu beton dan ketebalan konstruksi sudah sesuai dengan kontrak kerja. “Kami tidak butuh perbaikan tambal sulam. Harus ada investigasi menyeluruh mengapa konstruksi beton ini gagal berfungsi sesuai usia teknisnya dan siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek ini,” tegas Kirana.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keselamatan pengguna jalan. Kelalaian dalam memperbaiki atau membiarkan kerusakan yang membahayakan dapat berimplikasi pada tuntutan hukum.
Masyarakat Kebumen menuntut transparansi atas penggunaan anggaran proyek Guyangan-Petanahan dan mendesak agar instansi terkait segera melakukan investigasi terhadap kontraktor pelaksana. Rakyat berhak mendapatkan infrastruktur berkualitas sesuai dengan pajak yang telah dibayarkan.
Tembusan Instansi Terkait (Pemerintah Pusat & Daerah):
* Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)
* Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU)
* Ombudsman Republik Indonesia
* Kementerian Perhubungan RI
* Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
* Pemerintah Kabupaten Kebumen
* DPUPR Kabupaten Kebumen
* Inspektorat Kabupaten Kebumen
* Dinas Perhubungan Kabupaten Kebumen
Publisher -Red
Reporter CN Nasional -Waluyo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











