
BREBES, 27; Agustus 2025—Pelaksanaan proyek rehabilitasi Jembatan Wetan Jubang yang berlokasi di Desa Slatri, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, menjadi sorotan. Proyek senilai Rp1,4 miliar yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah ini diduga tidak memenuhi standar teknis, khususnya pada pemasangan batu belah untuk pondasi.
Wahidin, seorang aktivis pemerhati pembangunan, mengungkapkan kekhawatiran serius terkait metode pengerjaan yang ia amati di lokasi. “Terlihat jelas, pemasangan batu belah tidak mengikuti kaidah teknis. Komposisi materialnya terkesan minim campuran semen,” ujar Wahidin, saat ditemui pada Senin, 19 Agustus 2025.
Ia menambahkan, beberapa bagian pasangan batu pondasi tidak memiliki spasi adukan, yang berpotensi membuat struktur mudah retak dan rapuh. Kondisi ini dinilai menyalahi Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mensyaratkan kualitas material dan metode pemasangan yang benar.
Menanggapi kritikan tersebut, Konsultan Pengawas dari PT Gagas Adi Bagaskara, Hendra Jaya Three, S.T., mengakui adanya “ketidak-tertiban” dalam pelaksanaan proyek. Saat ditemui pada Selasa, 26 Agustus 2025, Hendra menyatakan pihaknya telah memberikan teguran lisan kepada pelaksana proyek.
“Pengawasan rutin telah kami lakukan, dan laporan berkala sudah disampaikan. Nantinya, semua pekerjaan akan dikoreksi. Jika ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka tidak akan dibayarkan,” janji Hendra.
Pernyataan Hendra ini sejalan dengan tanggung jawab konsultan pengawas, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, wajib memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan standar teknis dan spesifikasi. Kelalaian dalam pengawasan dapat berujung pada sanksi bagi pelaksana maupun konsultan.
Meskipun Hendra mengklaim sampel campuran adonan mortar telah diuji dan hasilnya sesuai, fakta di lapangan menunjukkan adanya pengerjaan yang dinilai tidak sesuai. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan mutu proyek.
Jika terbukti adanya kesengajaan mengurangi mutu demi keuntungan pribadi, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus segera melakukan perbaikan untuk memastikan proyek senilai Rp1,4 miliar ini menghasilkan Jembatan Wetan Jubang yang kokoh, aman, dan sesuai standar yang berlaku. Kegagalan dalam hal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.*Red