MERANGGIN, JAMBI – 30 Desember 2025- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin mengambil langkah ekstrem dengan menjatuhkan sanksi daftar hitam (blacklist) terhadap dua rekanan kontraktor, CV Hinko Jaya Raya dan CV Zhafran Rizqi. Keputusan ini diambil menyusul kegagalan total kedua perusahaan dalam memenuhi kewajiban kontrak yang berdampak pada terbengkalainya infrastruktur publik.
Berdasarkan data yang dihimpun, kedua perusahaan tersebut menunjukkan rapor merah yang tidak dapat ditoleransi:
– CV Hinko Jaya Raya: Bertanggung jawab atas proyek Jalan Lubuk Beringin–Durian Rambun. Hingga batas waktu kontrak berakhir, progres pengerjaan stagnan di angka 40%.
– CV Zhafran Rizqi: Ditugaskan di wilayah Tiaro Renah Sepantai, namun secara mengejutkan tidak melakukan aktivitas pekerjaan sama sekali (0%) sejak kontrak ditandatangani.
Direktur Archipta Consultindo selaku konsultan pengawas, Darman, mengonfirmasi bahwa keputusan sanksi ini merupakan hasil rapat pleno bersama pihak PU, PPTK, dan PPPK pada Senin (29/12).
Darman menegaskan bahwa tidak ada kendala eksternal yang berarti; kegagalan ini murni disebabkan oleh buruknya manajemen dan etos kerja kontraktor.
“Kalau dari awal dikerjakan dengan serius dan dikebut, proyek ini seharusnya sudah selesai. Kami tidak bisa menoleransi alasan yang tidak masuk akal sementara masyarakat menunggu akses jalan tersebut,” tegas Darman saat ditemui di kantornya.
Aktivis LSM, Rama Sanjaya, menilai tindakan blacklist ini adalah konsekuensi logis bagi kontraktor “nakal” yang hanya mengejar uang muka tanpa tanggung jawab fisik. Ia menyoroti efek domino dari mangkraknya proyek ini.
“Negara sudah mengalokasikan anggaran, tapi hasilnya nol. Masyarakat dirugikan karena akses transportasi yang dijanjikan tidak terwujud. Bahkan, pihak konsultan pengawas pun terancam tidak terbayar karena progres fisik yang tidak memenuhi syarat pencairan,” ujar Rama. Ia mendesak agar pemerintah tidak hanya berhenti pada sanksi blacklist, tetapi juga melakukan evaluasi ketat pada proses lelang di masa mendatang agar perusahaan tanpa modal dan kapasitas tidak lolos seleksi.
Keputusan tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin bahwa transparansi dan profesionalisme adalah harga mati dalam pembangunan daerah.
Publisher -Red
Kontributor Liputan: Gondo Irawan
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













