BREBES, JAWA TENGAH 4 Januari 2026- – Di balik megahnya fasad bangunan baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, tersimpan rapor merah dalam manajemen waktu. Proyek bernilai fantastis Rp13.559.999.999,99 di Jalan Gajah Mada No. 66 ini dipastikan molor. Hingga Sabtu (3/1/2026), pengerjaan tercatat telah melampaui tenggat waktu (wanprestasi) selama lebih dari 10 hari.
Pantauan di lokasi menunjukkan pemandangan yang kontras dengan status “proyek selesai”. Sejumlah pekerja masih nampak sibuk melakukan penyelesaian (finishing) di area depan. Padahal, merujuk pada Nomor Kontrak PBJ-JATENG/39/BRB/07/2025 yang ditandatangani sejak 17 Juli 2025 dengan durasi 150 hari kalender, CV Insindo Rekanutama seharusnya sudah merampungkan seluruh pekerjaan pada pertengahan Desember 2025.
Keterlambatan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan pelanggaran kontrak yang memiliki konsekuensi finansial serius. Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, denda keterlambatan ditetapkan sebesar 1/1000 (satu per mil) per hari dari nilai kontrak.
Berikut adalah simulasi kerugian yang harus dibayar kontraktor kepada negara:
– Nilai Kontrak: Rp13.559.999.999,99
– Denda per Hari: 1/1000 \times Rp13.559.999.999,99 \approx Rp13.560.000
– Total Denda (Estimasi 10 Hari): Rp135.600.000
Uang tersebut wajib disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanpa terkecuali.
Munculnya isu penambahan volume pekerjaan (addendum) berupa pembangunan mushola yang diungkapkan oleh mantan konsultan proyek, Hasan, dinilai publik tidak bisa menjadi “tameng” pembenaran. Penambahan volume seharusnya dibarengi dengan manajemen waktu yang presisi, bukan justru menjadi alasan klasik atas keterlambatan pengerjaan gedung utama.
Ironisnya, Asep Yedi selaku penanggung jawab pelaksanaan saat ini, memilih bungkam. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons resmi terkait lambatnya progres atau komitmen mengenai pembayaran denda yang terus membengkak setiap harinya.
Sekretaris Lembaga Analisis Data dan Informasi Publik, Muhammad Subhan, memberikan kritik pedas terhadap pengawasan proyek ini. Ia mengingatkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kejari Brebes sedang diuji integritasnya.
“Penerapan denda itu wajib, bukan opsional. Berdasarkan PMK No. 189/PMK.05/2022, denda harus dipotong langsung dari sisa pembayaran. Jangan sampai ada ‘main mata’ di balik megahnya gedung ini. Sebagai lembaga penegak hukum, Kejari harus memberikan contoh kepatuhan kontrak yang tanpa kompromi,” tegas Subhan.
Subhan juga memperingatkan bahwa masa pemeliharaan selama 180 hari kalender sesuai papan proyek tidak boleh dimulai sebelum serah terima pertama (PHO) dinyatakan sah secara administrasi, termasuk pelunasan denda keterlambatan.
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- -Teguh
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










