BEKASI – 10 Februari 2026– Aroma tak sedap tercium dari proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Temuan audit menunjukkan adanya dugaan “penyunatan” volume pekerjaan beton pada dua proyek besar di bawah naungan Disperkimtan, dengan total nilai kekurangan yang mencapai hampir setengah miliar rupiah.
Berdasarkan data yang dihimpun, modus operandi yang ditemukan serupa: pekerjaan diklaim selesai 100%, dibayar lunas, namun saat diuji petik fisik, volumenya menciut drastis.
Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Perumahan Villa Gading Harapan yang dikerjakan oleh CV GT menjadi sorotan utama. Proyek senilai Rp1,59 miliar ini telah dinyatakan tuntas dan dibayar lunas melalui SP2D per September 2024.
Namun, hasil pemeriksaan fisik (BAPF) pada Oktober 2024 mengungkap fakta mengejutkan. Ditemukan kekurangan volume pekerjaan beton senilai Rp327.664.413,00. Angka ini bukan sekadar selisih kecil, melainkan sekitar 20% dari total nilai kontrak yang diduga raib.
Kondisi serupa terjadi di Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya. Proyek jalan lingkungan yang digarap oleh CV BJM senilai Rp2,94 miliar juga kedapatan “kurang gizi”. Audit fisik menemukan kekurangan volume beton senilai Rp115.819.135,00. Padahal, konsultan pengawas PT GS sebelumnya memberikan lampu hijau bahwa pekerjaan telah selesai 100%.
Temuan ini memicu kritik keras terhadap kinerja Dinas Perkimtan dan konsultan pengawas. Bagaimana mungkin pekerjaan yang secara kasat mata kurang volumenya bisa lolos verifikasi, mendapatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) 100%, hingga dicairkan dananya?
“Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi soal integritas pengawasan. Jika hasil uji petik bersama Inspektorat dan BPK membuktikan adanya kekurangan volume hingga ratusan juta, lalu apa kerja konsultan pengawas dan PPK selama di lapangan? Apakah mereka buta atau sengaja menutup mata?”
Muncul dugaan kuat bahwa pengawasan oleh PT MSB dan PT GS hanya formalitas di atas kertas, yang membuka celah bagi penyedia jasa untuk meraup keuntungan tidak sah dari pengurangan spesifikasi beton.
Meskipun hasil temuan ini telah diklarifikasi oleh BPK kepada para pihak terkait pada Desember 2024, publik mendesak agar kasus ini tidak hanya berhenti pada pengembalian kerugian negara.
Kelalaian yang berulang dalam memverifikasi progres pekerjaan menunjukkan adanya kelemahan sistemik yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Jika kualitas beton yang dihasilkan di bawah standar akibat pengurangan volume, maka masyarakatlah yang paling dirugikan karena usia pakai jalan yang akan sangat pendek.
Sampai berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut dari pihak Disperkimtan Kabupaten Bekasi terkait sanksi bagi CV GT, CV BJM, serta perusahaan konsultan pengawas yang terlibat.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










