MERANGIN, 24 Desember 2025- Seputartikus.com – Proyek pembangunan Taman Kota di eks lahan kantin PKK Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, dipastikan melewati batas waktu kontrak yang telah ditentukan. Proyek senilai Rp3,09 miliar yang bersumber dari APBD Merangin tersebut kini menjadi sorotan lantaran pengerjaannya belum rampung hingga tenggat waktu 24 Desember 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek ini dikerjakan oleh CV DD Kontraktor dengan konsultan pengawas Archipta Consultindo. Sejak dimulai pada 24 September 2025 dengan masa kerja 90 hari kalender, progres fisik di lapangan terpantau belum mencapai 100 persen meskipun telah memasuki hari terakhir kontrak.
Selain keterlambatan waktu, pelaksanaan proyek ini juga diduga mengabaikan standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Di lokasi proyek, terlihat penggunaan pagar pembatas dari terpal yang dinilai tidak sesuai standar keamanan.
Sebelumnya, pihak DPMPTSP-TK melalui Mediator Hubungan Industrial, Sadaruddin, dilaporkan telah melayangkan teguran terkait penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja. Namun, teguran tersebut diduga tidak diindahkan oleh pihak pelaksana di lapangan.
Kondisi cuaca ekstrem belakangan ini juga menambah kekhawatiran terkait mutu bangunan. Pengerjaan struktur beton dan penimbunan yang dipaksakan saat hujan deras dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas jangka panjang infrastruktur tersebut.
Menanggapi hal ini, LSM Sapurata bersama Aliansi Masyarakat Bersatu Peduli Merangin (AMBPM) mendesak Pemerintah Kabupaten Merangin untuk mengambil langkah konkret.
“Kami meminta ketegasan pemerintah, baik berupa sanksi denda keterlambatan hingga opsi pemutusan kontrak jika memang ditemukan unsur kelalaian fatal. Jangan sampai uang negara miliaran rupiah tidak menghasilkan asas manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” ujar perwakilan koalisi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV DD Kontraktor maupun Archipta Consultindo belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan dan dugaan pelanggaran prosedur di lapangan. Masyarakat kini menunggu langkah evaluasi dari Dinas terkait maupun Inspektorat serta Kejaksaan Negeri Merangin untuk mengaudit proyek tersebut guna mencegah potensi kerugian negara.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











