MERANGIN, JAMBI – 24 Desember 2025- Pembangunan Taman Kota di eks lahan kantin PKK, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, kini berada dalam sorotan tajam. Proyek yang dibiayai APBD senilai Rp3.095.897.000 tersebut resmi melewati batas akhir kontrak (deadline) pada Rabu (24/12/2025) tanpa penyelesaian fisik yang tuntas.
Berdasarkan data kontrak, proyek yang dikerjakan oleh CV DD Kontraktor dengan konsultan pengawas Archipta Consultindo ini dimulai sejak 24 September 2025 dengan masa kerja 90 hari kalender. Namun hingga hari terakhir, pengerjaan di lapangan terpantau masih jauh dari target selesai.
Selain keterlambatan waktu, proyek ini memicu kritik terkait kepatuhan terhadap regulasi. Temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan pengabaian Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
“Kami melihat penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja dan pengamanan area proyek (pagar pelindung) tidak sesuai standar operasional yang tercantum dalam RAB,” ujar perwakilan dari Aliansi Masyarakat Bersatu Peduli Merangin (AMBPM).
Sebelumnya, Mediator Hubungan Industrial DPMPTSP-TK, Sadaruddin, dilaporkan telah memberikan teguran resmi terkait keselamatan kerja, namun hingga kini belum terlihat adanya perubahan signifikan di lokasi proyek.
Keterlambatan ini memaksa pengerjaan dilakukan di bawah guyuran hujan lebat yang melanda wilayah Merangin dalam beberapa hari terakhir. Para ahli konstruksi dan aktivis lokal mengkhawatirkan upaya “kejar tayang” ini akan berdampak pada:
– Kualitas Struktur: Risiko pengerjaan beton yang tidak sempurna akibat curah hujan tinggi.
– Kepadatan Timbunan: Potensi kegagalan bangunan di masa depan akibat pemadatan tanah yang dipaksakan saat basah.
LSM Sapurata bersama AMBPM mendesak Pemerintah Kabupaten Merangin untuk mengambil langkah konkret, termasuk evaluasi menyeluruh, penerapan denda keterlambatan, hingga opsi pemutusan kontrak (black list) jika diperlukan.
“Uang rakyat sebesar 3 miliar rupiah harus dipertanggungjawabkan. Kami meminta aparat penegak hukum, baik Polda Jambi maupun Kejati, untuk turut memantau potensi kerugian negara akibat lemahnya pengawasan dan kelalaian rekanan ini,” tegas perwakilan LSM Sapurata.
Pihak CV DD Kontraktor dan Archipta Consultindo hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait kendala teknis dan administrasi yang menyebabkan mangkraknya proyek strategis ini.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











