BREBES –18 Desember 2025- PT GEI kini berada di bawah sorotan tajam publik menyusul dugaan pelanggaran masif terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Investigasi lapangan mengungkap adanya indikasi kuat manipulasi izin tinggal, standar ganda rekrutmen, hingga dugaan kriminalisasi terhadap pekerja lokal yang vokal.
Berdasarkan penelusuran di lingkungan perusahaan, jumlah TKA yang menempati 40 kamar mess karyawan diperkirakan mencapai 100 hingga 120 orang. Namun, sumber internal membocorkan anomali data yang kontras: hanya sekitar 16 orang yang mengantongi izin kerja resmi.
Sisanya diduga kuat mengeksploitasi Visa Kunjungan untuk bekerja, dengan pola perpanjangan berkala setiap tiga bulan guna menghindari deteksi otoritas. Jika terbukti, praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap:
– UU No. 6 Tahun 2011 (Keimigrasian): Pasal 122 huruf (a) mengancam pidana penjara hingga 5 tahun bagi penyalahguna izin tinggal.
– UU No. 13 Tahun 2003 (Ketenagakerjaan): Pasal 42 ayat (1) mewajibkan izin tertulis dari Menteri bagi setiap pemberi kerja TKA.
Bukan hanya soal administrasi, etika manajerial PT GEI juga dikritik tajam. Laporan dari lapangan menunjukkan pola rekrutmen yang diskriminatif, di mana perusahaan secara spesifik hanya menyasar pekerja wanita muda.
Lebih jauh, para pekerja lokal mengeluhkan perilaku TKA yang abai terhadap hak-hak dasar, termasuk pelanggaran waktu istirahat. Hal ini bertentangan dengan mandat Pasal 6 UU No. 13 Tahun 2003 yang menjamin hak pekerja atas perlakuan tanpa diskriminasi.
Situasi kian memanas setelah muncul dugaan upaya pembungkaman. Di tengah isu TKA ilegal, sejumlah karyawan lokal justru dilaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan pencurian. Langkah ini dicurigai sebagai bentuk intimidasi terstruktur terhadap mereka yang berani menyuarakan kejanggalan di internal perusahaan.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi dikabarkan sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengamankan sejumlah TKA. Namun, efektivitas pengawasan pasca-sidak kini dipertanyakan mengingat jumlah TKA di lapangan tetap tinggi.
Hingga berita ini dipublikasikan, manajemen PT GEI masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi terkait rasio jumlah TKA maupun tuduhan penyalahgunaan visa.
Masyarakat dan aktivis ketenagakerjaan kini mendesak Disnaker serta Imigrasi untuk tidak “main mata” dan segera melakukan audit menyeluruh. Transparansi sangat dibutuhkan untuk memastikan supremasi hukum tegak di wilayah hukum Brebes.
Publisher -Red
Kontributor: Teguh
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











