
Kampar, RIAU,CN – PT Sahabat Jaya Manufaktur (SJM), pemilik Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, diduga mengizinkan Koperasi Produsen Tuah Mardani Sukaramai melakukan aktivitas penambangan secara ilegal. Praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan akibat tidak adanya pembayaran pajak yang semestinya.
Investigasi di lapangan menemukan sejumlah indikasi kuat praktik penambangan ilegal ini. Seorang pekerja di lokasi mengaku hanya menjalankan perintah dari pihak Desa Sukaramai untuk mengawasi aktivitas penambangan. Ia juga mengarahkan pertanyaan terkait izin aktivitas dan pengangkutan kepada pihak desa.
Dua sopir angkutan yang ditemui di lokasi mengutarakan bahwa mereka mengangkut hasil penambangan ke lokasi pembuangan dengan upah Rp 80.000 per trip (dump truk) atas perintah pihak Desa Sukaramai.
Dari pantauan wartawan, para sopir angkutan, operator alat berat, dan mandor di lokasi penambangan terlihat tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Selain itu, tidak ditemukan adanya perwakilan dari PT SJM selaku pemilik izin penambangan di lokasi.
Hasil penambangan yang diduga ilegal oleh Koperasi Produsen Tuah Mardani Sukaramai ini diketahui digunakan untuk menimbun tapak pembangunan tangki minyak milik APG WESTKAMPAR INDONESIA. Proyek pembangunan tangki ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Pertambangan Nusantara Energy (PNE).
Manajer Site Teknik PT PNE, Arif, menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan vendor penyedia tanah urug, yaitu Koperasi Produsen Tuah Mardani. Menurut Arif, sebagai pelaksana pembangunan dan penimbunan tapak tangki distribusi minyak, PT PNE tidak mempermasalahkan asal-usul tanah urug tersebut, selama berasal dari tambang yang berizin.
“Contohnya, kita butuh tanah timbun sekian, Koperasi Desa menyanggupi laksanakan. Syaratnya hanya surat galian C saja,” terang Arif.
Arif juga menegaskan bahwa PT PNE tidak ingin tahu mengenai izin angkutan dan izin pertambangan. Menurutnya, hal tersebut adalah urusan Koperasi Produsen Tuah Mardani.
Kepala Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, mengakui bahwa pihaknya membeli tanah urug tanpa adanya kontrak resmi dengan PT SJM. Ia menjelaskan bahwa Koperasi Produsen Tuah Mardani yang membeli tanah dari PT SJM, kemudian mengantarkannya ke PT PNE.
“Sistem membeli aja enggak ada kontraknya. Koperasi (Koperasi Produsen Tuah Mardani) yang beli tanah dari PT SJM, kita antarkan ke perusahaan (PT PNE),” ungkap Kades Sukaramai.
Kades juga menyatakan bahwa PT PNE tidak akan menerima tanah urug jika tidak berasal dari tambang berizin. “Sementara hanya SJM yang memiliki izin, baru kita beli. Perusahaan (PNE) tanpa izin tidak terima tanah,” ujarnya.
Kades Sukaramai mengungkapkan bahwa pihaknya membeli tanah urug dari PT SJM dengan harga Rp 35.000 per meter kubik. Selain itu, ia juga mengakui bahwa armada angkutan pengangkut tanah urug diduga tidak memiliki izin. Menurut Kades, izin angkutan dianggap tidak terlalu penting karena masih di sekitar wilayah lokal (Desa).
Dugaan penggunaan dokumen atau nama PT SJM tanpa kontrak resmi yang sah berpotensi merugikan negara dalam hal pajak. Potensi kerugian ini mencakup pajak dari pengkomersialan hasil bumi pertambangan jenis bebatuan oleh PT SJM, serta pajak dari aktivitas angkutan dan pembelian oleh PT PNE dan/atau Koperasi Produsen Tuah Mardani.
Menanggapi hal tersebut, pihak pemilik izin penambangan PT SJM, saat dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi pesan WhatsApp, menyatakan tidak pernah mengetahui atau memegang dokumen kontrak pengadaan tanah timbun dengan Koperasi Produsen Tuah Mardani Sukaramai.
Ia juga menegaskan bahwa angkutan yang digunakan oleh Koperasi Produsen Tuah Mardani Sukaramai atau PT PNE untuk mengangkut hasil tambang PT SJM di Sukaramai belum pernah ia lihat atau ketahui legalitas izin angkutan dimaksud pada aktivitas pertambangan.
“Saya tegaskan, bahwa selama ini PT SJM (Sahabat Jaya Manufaktur) saya ketahui hanya kontrak kepada PT PHR dalam pengkomersilan tanah urug hasil bumi pertambangan PT SJM di Sukaramai untuk penimbunan tapak sumur bor PT PHR wilayah Petapahan Kota Batak,” tulisnya dengan tegas.
Publisher -Red