PRABUMULIH – 13 Januari 2026- Integritas penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Prabumulih kini tengah diuji. Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Kota Prabumulih membongkar dugaan praktik “kebal hukum” yang dilakukan oleh PT Lematang SP, sebuah perusahaan penyedia alat berat yang disinyalir telah beroperasi puluhan tahun tanpa mengantongi izin resmi.
Perusahaan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai ini diduga kuat menabrak Perda Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, mengecam keras adanya pembiaran jika terbukti perusahaan sebesar itu tidak menyetorkan kewajiban administrasi kepada daerah.
“Hasil koordinasi kami dengan otoritas setempat mengejutkan. PT Lematang SP diduga tidak pernah mengurus dokumen domisili, padahal aktivitas bisnisnya sudah mengeruk keuntungan di sini selama puluhan tahun. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tapi bentuk pembangkangan terhadap aturan daerah,” tegas Pebrianto saat melakukan penelusuran lapangan, Senin (12/1/2026).
Senada dengan itu, Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC, Suandi, menilai fenomena ini sebagai tamparan bagi instansi terkait. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin perusahaan general contractor dan equipment rental bisa luput dari pengawasan selama puluhan tahun.
“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Jika terbukti ada manipulasi atau pembiaran dari oknum pejabat, kami akan dorong ini ke ranah hukum. Jangan sampai ada perusahaan yang merasa lebih besar dari aturan yang ada,” cetus Suandi pedas.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media bersama tim WRC ke kantor PT Lematang SP pada Senin siang berakhir buntu. Penjaga pos keamanan hanya memberikan jawaban klise bahwa pengurus perusahaan sedang tidak berada di tempat.
Ketidakterbukaan pihak perusahaan ini justru memperkuat kecurigaan publik mengenai legalitas operasional mereka. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Lematang SP untuk memberikan ruang klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
WRC mendesak Pemerintah Kota Prabumulih untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif dan penyegelan jika PT Lematang SP terbukti ilegal. “Jangan biarkan PAD bocor hanya karena perusahaan nakal yang enggan tertib administrasi,” tutup Suandi.
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- Febri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










