KEBUMEN – 1 April 2026- Tata kelola keuangan PT BPR Bank Kebumen (Perseroda) saat ini sedang berada di bawah mikroskop publik. Bank milik daerah ini terseret dalam polemik kredit macet melalui skema sindikasi yang melibatkan Bank Jepara Artha (BJA), sebuah institusi yang telah dilikuidasi dan jajaran direksinya kini tengah berhadapan dengan proses hukum.
Dugaan mengalirnya dana nasabah Kebumen untuk membiayai proyek berisiko di luar wilayah kerja memicu gelombang kekecewaan masyarakat. Proyek yang mencakup sektor perumahan hingga otomotif di Jepara ini dinilai kontradiktif dengan kebutuhan pelaku UMKM lokal di Kebumen yang seharusnya menjadi prioritas utama suntikan modal. Kritik tajam pun muncul terkait efektivitas kontrol internal, di mana bagian kepatuhan dianggap sebagai instrumen pengereman risiko perusahaan. Jika investasi lintas daerah yang berisiko tinggi ini tetap lolos hingga berakhir macet, maka fungsi pengawasan internal tersebut patut dipertanyakan, terlebih jajaran pimpinan merupakan figur yang sudah lama berkecimpung di bidangnya.
Selain isu efektivitas pengawasan, muncul kekhawatiran mengenai pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Isu yang berkembang sempat menyebutkan angka kucuran dana mencapai puluhan miliar rupiah, yang dianggap jauh melampaui estimasi ambang batas aman sebesar Rp3,6 miliar atau 20 persen dari modal perusahaan.
Menanggapi polemik yang berkembang, Direktur Utama Bank Kebumen memberikan klarifikasi untuk meluruskan duduk perkara. Pihak manajemen menegaskan bahwa posisi kredit tersebut merupakan warisan dari periode sebelum direksi saat ini menjabat pada Agustus 2021. Dalam keterangan resminya, manajemen membantah isu kucuran dana hingga puluhan miliar rupiah. Fakta menunjukkan bahwa total nilai kredit sindikasi yang tersalurkan berjumlah Rp1,2 miliar, yang terbagi untuk dua debitur, yakni PT Kla sebesar Rp700 juta dan pemilik PO Haryanto sebesar Rp500 juta.
Terkait status kolektibilitas, manajemen mengakui bahwa kredit tersebut saat ini memang berstatus bermasalah. Untuk debitur PO Haryanto, pihak bank masih mengupayakan penyelesaian karena unit usahanya masih beroperasi secara aktif. Sementara untuk PT Kla, saat ini sedang dalam proses lelang agunan meskipun hasilnya belum membuahkan hasil yang diharapkan. Pasca likuidasi Bank Jepara Artha, posisi pemimpin sindikasi kini telah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Meski nilai kredit yang dikonfirmasi jauh lebih kecil dari isu yang beredar, kasus ini tetap menjadi alarm bagi tata kelola BUMD. Bank Kebumen diketahui tergabung dalam sindikasi ini bersama beberapa BPR daerah lain dari Purworejo, Wonosobo, Temanggung, Tegal, dan Purwodadi. Kondisi ini memperkuat desakan agar Pemerintah Kabupaten Kebumen selaku pemegang saham dan Dewan Pengawas segera melakukan audit investigatif.
Langkah tersebut dinilai sangat krusial untuk menjaga kepercayaan nasabah dan memastikan bahwa setiap rupiah dana masyarakat dikelola dengan prinsip kehati-hatian perbankan serta memberikan dampak nyata bagi ekonomi lokal. Sebagai bentuk transparansi lebih lanjut, pihak manajemen juga menyarankan pihak-pihak terkait untuk melakukan kroscek data ke PT Jamkrida Jawa Tengah mengenai status penjaminan kredit tersebut.
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










