
KENDAL Jawa Tengah, Sabtu 6 September 2025 – Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Kabupaten Kendal, menyampaikan sikap mengecam tindakan kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Aksi kekerasan tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Ketua PWI Kabupaten Kendal Sapawi, mengatakan insiden kekerasan yang menimpa para pewarta di Pati tidak hanya mencederai kerja-kerja jurnalistik, tetapi juga mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi, ancaman, dan kekerasan terhadap jurnalis. Aparat penegak hukum harus segera bertindak dan mengusut tuntas kasus ini,” tegas Sapawi.
Sapawi menegaskan pentingnya perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas di lapangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap demokrasi. Kami menyerukan semua pihak untuk menghormati dan mendukung kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi,” terang Sapawi.
Sementara itu, Agus Umar penasihat PWI, menambahkan bahwa solidaritas lintas daerah sangat penting dalam menghadapi kasus kekerasan terhadap jurnalis.
“Kasus di Pati ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa kerja-kerja jurnalis masih rawan mendapat ancaman. Karena itu, kami dari PWI Kendal menyatakan dukungan penuh bagi rekan-rekan di Pati dan mendesak aparat agar memberikan jaminan perlindungan nyata kepada wartawan di lapangan,” ujar Umar.
Melalui sikap ini, PWI Kendal berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, serta meminta semua pemangku kepentingan untuk memastikan iklim kerja jurnalistik di Jawa Tengah tetap aman, sehat, dan profesional.
Publisher -Red
Reporter CN -Zen