
Kebumen, CN-II Kebebasan pers kembali diuji. Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Kebumen menunjukkan ketegasan sikapnya dengan secara resmi mendampingi tiga wartawan yang diduga menjadi korban penghinaan dan penghalangan tugas jurnalistik.(29/9/2025).
Langkah ini menjadi penanda bahwa organisasi profesi tak akan mentolerir segala bentuk intervensi terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Tiga jurnalis yang didampingi adalah Khaidir Nur Rokhman, Eko Suhendri, dan Suroso. Insiden yang memicu laporan ini terjadi saat mereka meliput proyek strategis daerah: Perbaikan dan Pembangunan Prasarana dan Sarana Air Baku Embung Das Kalong di Desa Penimbun, Kecamatan Karanggayam. Proyek dengan nilai anggaran fantastis, Rp1.903.658.000,00, ini seharusnya menjadi objek liputan yang terbuka untuk publik, namun justru berujung pada dugaan intimidasi.
Laporan resmi telah tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kebumen dengan nomor registrasi Rekom/423/IX/2025/SPKT, Senin, 29 September 2025.
Pesan Tegas: Jurnalis Bukan Sasaran Intimidasi
Ketua DPC PWRI Kebumen, Rudi M. Maulana, A.Md.T., menegaskan bahwa pelaporan ini adalah bentuk perlawanan terhadap upaya pembungkaman informasi publik.
“Kami telah mendampingi penuh rekan-rekan jurnalis korban penghinaan dan kami ingin memastikan bahwa tugas wartawan bukanlah objek intimidasi. Wartawan adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik. Oleh karena itu, segala bentuk penghinaan atau upaya menghalangi tugas yang sah tidak dapat ditoleransi dan harus diproses tuntas sesuai koridor hukum,” tegas Rudi.
PWRI Kebumen juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Kebumen atas penerimaan laporan yang responsif, menekankan harapan agar institusi penegak hukum dapat berdiri tegak melindungi profesi pers.
Perlindungan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Jadi Tameng Utama
Ketua Tim Hukum PWRI Kebumen, Wasono, S.H., memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil didasarkan pada payung hukum yang kuat.
“Kami menempuh jalur hukum ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah amanat konstitusi dan itu adalah harga mati yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh elemen bangsa,” ujar Wasono.
PWRI Kebumen melibatkan tim hukum yang solid untuk mengawal kasus ini hingga putusan akhir, yang terdiri dari:
* Wasono, S.H. (Ketua Tim)
* Anita Handayani NS, S.H., M.H.
* Fajar Dian Andriani, S.H.
* Tasya Lucky Wulandari, S.H.
PWRI Kebumen menyerukan kepada seluruh pihak, terutama yang terkait dengan proyek publik, agar menghormati kerja-kerja jurnalistik sebagai pilar keempat demokrasi. Pengawalan proses hukum ini menjadi momentum penting untuk menguatkan marwah dan independensi pers di Kabupaten Kebumen. Tim