ACEH SINGKIL,–28 Oktober 2025- Penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Kabupaten Aceh Singkil, khususnya di Kecamatan Danau Paris dan Simpang Kanan, menuai sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Corroption Investigation Committe (CIC) dan masyarakat setempat. Kritik ini berfokus pada dugaan ketidakefektifan aparat penegak Syariat Islam, Wilayatul Hisbah (WH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam menjalankan tugas.
Ketua DPW-CIC menyoroti kinerja Polisi Wilayatul Hisbah (WH) yang dinilai kurang efektif dalam menegakkan Qanun kekhususan Aceh yang berbasis Syariat Islam.
Sorotan tersebut diperkuat oleh pernyataan salah seorang yang bernama “Basri” dan sejumlah warga dari Danau Paris dan Aceh Singkil yang enggan disebutkan namanya. Masyarakat mengeluhkan bahwa pelanggaran terhadap Qanun, seperti praktik Khamar (minuman keras) dan Maisir (perjudian), sudah sering terjadi.
Alih-alih dikenakan sanksi ’Uqubat berupa hukuman cambuk, yang merupakan salah satu sanksi di bawah ketentuan Ta’zir atau Hudud yang diatur Qanun, kasus-kasus pelanggaran tersebut justru dilaporkan sering diselesaikan melalui mekanisme “damai di desa.”
“Padahal ada imum mukim, ada tokoh agama, tetapi tidak ada yang keberatan, hanya dilakukan damai di desa saja,” ujar salah satu warga, menyoroti minimnya tindakan hukum resmi yang diberikan.
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, yang ditetapkan pada 22 Oktober 2014, merupakan landasan hukum pidana yang mengatur berbagai perbuatan yang digolongkan sebagai Jarimah, termasuk Khamar, Maisir, Khalwat, Ikhtilath, Zina, dan Pelecehan Seksual. Qanun ini merupakan manifestasi dari otonomi khusus Aceh dan bertujuan menjaga ketertiban sosial berdasarkan nilai-nilai Islam.
Menanggapi situasi di lapangan, masyarakat Danau Paris dan Aceh Singkil secara umum meminta agar petugas Polisi WH dan Satpol PP dapat lebih efektif dan proaktif dalam menjalankan tugas penegakan, terutama dalam memberantas Khamar, tempat hiburan malam yang melanggar, perjudian, dan berbagai tindakan lain yang melanggar hukum Islam.
Hingga berita ini dimuat dan ditayangkan, pihak Polisi Wilayatul Hisbah (WH) maupun Satpol PP Aceh Singkil belum berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi dan tanggapan resmi terkait kritik atas dugaan kurangnya efektivitas penegakan Qanun ini. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan berita.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri





