
BEKASI – Pimpinan Redaksi Rajawali News, Ali Sofyan, menyuarakan kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers dan perampasan alat kerja wartawan oleh penyidik dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota. Kasus yang dilaporkan pada 27 Mei 2025 ini, dengan Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional, Mangapul Sirait, sebagai terlapor, hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti.
Ali Sofyan menegaskan bahwa kelambanan penanganan kasus ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia. “Ini menyangkut marwah dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan. Bila kasus seperti ini dibiarkan, maka ke depan akan semakin banyak wartawan yang jadi korban intimidasi atau kriminalisasi,” ujarnya dengan tegas.
Ia menambahkan, meskipun laporan telah dilayangkan, bukti-bukti dianggap cukup, dan unsur pidana telah terpenuhi, Polres Metro Bekasi Kota belum juga menggelar perkara atau memberikan kepastian hukum terkait tindak lanjut kasus tersebut. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen kepolisian dalam melindungi hak-hak jurnalis dan menegakkan hukum secara adil.
Kelambanan proses hukum ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mengancam independensi pers dan mendorong impunitas bagi pelaku intimidasi terhadap jurnalis. Rajawali News mendesak Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menuntaskan proses hukum ini, guna menjamin keadilan dan menegakkan supremasi hukum yang berpihak pada kebenasan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Metro Bekasi Kota belum memberikan keterangan resmi terkait alasan mandeknya kasus tersebut. Komunitas jurnalis dan aktivis pers telah mulai menyuarakan keprihatinan mereka, mendesak kepolisian untuk bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
Publisher -Red