
Jakarta 6 Juli 2025,- Dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut kembali menjadi sorotan. Sejumlah laporan dan temuan mencuat, namun hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan keuangan negara.
Pimpinan Umum Rajawali News Group, Ali Sopyan, menyatakan kesiapannya untuk melaporkan balik Pemda Banggai Laut ke aparat penegak hukum, menyusul pelaporan terhadap media Rajawali News ke Dewan Pers.
“Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, telah menyatakan komitmennya dalam memberantas korupsi. Sebagai warga negara, kita wajib mendukung gerakan ini. Jangan sampai maling berteriak maling,” tegas Ali Sopyan.
Ia menambahkan, pihaknya akan menyerahkan berbagai data pendukung ke aparat Tipikor agar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dibuka secara terang-benderang.
Saldo Kas Tersisa, Tapi TPP ASN Tak Dibayar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas keuangan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2021, tercatat per 31 Desember 2021 terdapat saldo kas dan setara kas sebesar Rp25.915.513.355,31. Angka ini mencakup kas daerah, bendahara penerimaan dan pengeluaran, dana BOS, kapitasi, serta kas lainnya di luar BUD.
Namun, pada Desember 2022, anggaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk ASN di 42 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak dibayarkan, dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp.3 miliar.
Hal ini diungkap melalui akun media sosial oleh Lusiana Putri Ahmadi, pegawai Sekretariat DPR RI, dan menimbulkan pertanyaan besar di kalangan ASN Pemda Banggai Laut: ke mana dana tersebut disalurkan?
Laporan Bripka Laode Moane: Rinci dan Mengkhawatirkan.
Dalam laporan resmi kepada Kapolres Banggai Kepulauan, AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, Bripka Laode Moane, SH, membeberkan sejumlah dugaan penyimpangan keuangan yang melibatkan Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, SH. Rincian dugaan tersebut meliputi:
1. Penyalahgunaan Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) senilai miliaran rupiah.
2. Dana PDAM sebesar ± Rp.1 miliar, yang disebut diambil oleh staf atas perintah bupati, lalu diserahkan secara langsung. Kasus ini pernah diselidiki oleh Kejati dan Inspektorat. Mantan Dirut PDAM, Dedi, hingga kini disebut masih ditahan di Lapas Luwuk.
3. Dana COVID-19 tahun 2020–2022 sebesar ±Rp20 miliar tidak dikelola secara akuntabel.
4. Dana TPP ASN sebesar ±Rp.46 miliar per tahun tidak dibayarkan secara penuh pada Desember 2022, Desember 2023, dan Januari–April 2024. Pembayaran TPP juga dilakukan secara selektif alias pilih kasih.
5. Investigasi ke Dinas Pendidikan menunjukkan TPP Januari–Maret 2024 dibayarkan, sedangkan April–Mei belum. Di dinas lain, hanya Mei yang dibayarkan.
6. Total dugaan TPP tidak dibayarkan dalam 3 tahun mencapai ± Rp.20 miliar.
7. APBD Banggai Laut Tahun 2021 tercatat Rp.600 miliar lebih. Dana TPP yang semula Rp.46 miliar dipotong sepihak 40% oleh bupati (sekitar Rp.18 miliar), tanpa persetujuan DPRD. Belanja pegawai pun berubah dari Rp195 miliar menjadi Rp.177 miliar, kemudian naik lagi ke Rp.179 miliar. Dana TPP senilai ±Rp.16 miliar tidak jelas peruntukannya.
8. Pencairan Dana Desa Triwulan IV yang seharusnya dilakukan bulan Desember, justru dicairkan November. Bupati diduga memerintahkan kepala desa untuk “menyisihkan” Rp.15 juta per desa untuk menyuap petugas PPS guna menaikkan elektabilitas bupati dalam pilkada.
9. Laporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menggunakan rekening atas nama Muh. Batrin alias La Baiti. Laporan ini telah diregistrasi ke KPK.
Rajawali News: Tak Akan Diam
Ali Sopyan menegaskan bahwa media yang ia pimpin tidak gentar terhadap intimidasi atau pelaporan ke Dewan Pers. Pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga seluruh proses hukum dijalankan secara adil dan transparan.
“Ini bukan hanya tentang media. Ini tentang keberanian menyuarakan suara rakyat. Uang negara bukan milik segelintir orang,” ujarnya.
Redaksi RajawaliNews.online dalam Informasi tambahannya, data pendukung dan narasumber seperti mantan Kepala Inspektorat Banggai Laut, Bapak Ludin Muhtar, SH, dapat dihubungi melalui nomor 0812 4145 4397 untuk keperluan pelaporan lanjutan.*(Red)