ACEH SINGKIL – Gelombang kemarahan rakyat pecah di depan Gedung DPRK Aceh Singkil. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, menuntut lembaga legislatif segera menggunakan Hak Interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil terkait sederet kebijakan yang dinilai “busuk”, tidak transparan, dan mencekik kepentingan publik, Senin (09/02).
Koordinator Lapangan, M. Yunus, dalam orasinya menegaskan bahwa Pemerintah Daerah saat ini sedang mempertontonkan teater ketidakpedulian di tengah penderitaan rakyat. “Kami datang membawa jeritan rakyat. DPRK jangan jadi ‘macan ompong’! Gunakan hak konstitusional kalian untuk menyeret Bupati memberikan penjelasan resmi,” tegas Yunus di sela-sela aksi.
Salah satu poin paling tajam yang menjadi sorotan adalah rencana pengadaan mobil dinas Bupati senilai Rp2,6 Miliar. Mahasiswa mengutuk keras rencana ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap nurani publik. Di tengah keterlambatan pembahasan APBK yang menghambat pembangunan, pemerintah justru lebih mementingkan kemewahan kursi empuk pejabat daripada perut rakyat.
Aksi ini juga membongkar dugaan “penguapan” transparansi dana tanggap darurat banjir senilai Rp4,1 Miliar yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Aliansi menilai pengelolaan dana tersebut gelap gulita. Rakyat berhak tahu ke mana setiap rupiah mengalir, bukan justru ditutup-tutupi oleh tembok birokrasi yang korup.
Kritik pedas juga diarahkan pada sektor agraria. Mahasiswa mendesak audit total terhadap PT Delima Makmur atas dugaan penguasaan lahan seluas 2.576 Hektar yang dituding menggunakan “HGU Bodong”. Penerbitan sertifikat HGU No. 28 tahun 2021 oleh BPN Aceh Singkil dinilai sebagai cacat hukum dan melampaui kewenangan (maladministrasi), karena seharusnya menjadi ranah Dirjen di Kementerian ATR/BPN.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika HGU berakhir, kembalikan ke rakyat! Mana kewajiban Plasma 20%? Jangan biarkan perusahaan merampok tanah ulayat dan desa sementara penegak hukum hanya diam membisu,” lanjut perwakilan massa dalam tuntutannya.
Dalam dokumen tuntutannya, massa aksi juga menyoroti bobroknya penegakan hukum di Aceh Singkil yang dianggap tebang pilih. Mereka menuntut:
– Revisi Total Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK): Aroma busuk nepotisme di tubuh MPK harus dibersihkan segera.
– Transparansi CSR: Perusahaan wajib melaporkan dana CSR secara akuntabel, bukan sekadar “pemanis” administrasi.
– Penguatan Wilayatul Hisbah (WH): Polisi Syariah harus berani bertindak tegas terhadap pelanggar Qanun tanpa melihat status sosial.
Kekecewaan massa memuncak saat diketahui Bupati Aceh Singkil tidak hadir menemui pengunjuk rasa meski telah diundang secara resmi. Ketidakhadiran ini dianggap sebagai simbol arogansi kekuasaan dan pelecehan terhadap aspirasi mahasiswa.
“Jika DPRK tidak berani membentuk Pansus dan melakukan Interpelasi, maka jelas sudah bahwa lembaga ini telah menjadi alat pembenar kebijakan penguasa yang bermasalah. Kami akan kembali dengan massa yang lebih besar sampai keadilan dikembalikan ke tangan rakyat,” tutup Yunus dengan nada mengancam.
Aksi berakhir dengan penandatanganan petisi tuntutan oleh pimpinan DPRK, di bawah pengawalan ketat aparat keamanan. Rakyat kini menunggu, apakah DPRK akan berpihak pada kebenaran atau tetap setia pada “bau busuk” kekuasaan.
Publisher -Red
Reporter CN -Amry
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













