BEKASI –20 Desember 2025– Ketua Umum Rakyat Pembela Prabowo (RAMBO), Haetami Abdillah, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk segera memberikan kepastian hukum terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Bekasi.
Haetami meminta penyidik mendalami peran pejabat bagian keuangan, E. Yusuf Taufik, terkait dua perkara berbeda, yakni dugaan penyimpangan Tunjangan Perumahan Tahun Anggaran 2022 dan anggaran Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2024.
“Kami mendorong Kejati Jawa Barat untuk bertindak tegas. Jika bukti-bukti sudah mencukupi, segera tetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka agar perkara ini menjadi terang benderang bagi publik,” ujar Haetami kepada awak media, Jumat (19/12/2025).
Menurut pantauan RAMBO, terdapat indikasi kuat ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Haetami menyebut adanya dugaan penggunaan bukti-bukti yang tidak sah atau tidak lengkap, seperti nota pembelian BBM dan tiket tol yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia menambahkan, potensi kerugian negara dari dua perkara tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Oleh karena itu, penegakan hukum yang transparan sangat diperlukan untuk menjaga marwah institusi pemerintahan di Kabupaten Bekasi.
Lebih lanjut, RAMBO meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas alur aliran dana serta siapa saja yang terlibat dalam rantai kebijakan anggaran tersebut.
“Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal akuntabilitas. Kami ingin memastikan tidak ada praktik serupa yang terulang di masa depan. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu akan menjadi peringatan bagi semua pejabat daerah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Jawa Barat maupun E. Yusuf Taufik belum memberikan keterangan resmi terkait desakan yang disampaikan oleh DPP RAMBO tersebut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













