MURATARA – 16 Maret 2026– Praktik tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2024 kembali menjadi sorotan tajam. Meski menyerap anggaran hingga Rp69,7 miliar (89,22% dari pagu), pelaksanaan perjalanan dinas pada 17 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ditemukan tidak tertib, penuh selisih hitung, hingga terindikasi adanya pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan (fiktif).
Ketidaktertiban ini terendus dalam dua pola utama. Pertama, ketidakpatuhan 16 SKPD dalam menyesuaikan tarif penginapan pasca putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12/P/HUM/2024. Walaupun Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 032/580/BPKAD untuk kembali ke aturan standar harga yang lebih rendah (Perpres 33/2020), para pelaksana di lapangan tetap “nekat” menggunakan tarif tinggi yang sudah dinyatakan tidak berlaku.
Ironisnya, ditemukan fenomena putusnya komunikasi birokrasi. Sementara Bidang Aset BPKAD mengaku sudah menyosialisasikan aturan tersebut, para Bendahara Pengeluaran di SKPD justru mengaku tidak pernah mengetahui adanya SE tersebut. Kelalaian ini mengakibatkan selisih perhitungan sebesar Rp84.333.400,00 yang sempat menguap sebelum akhirnya dikembalikan ke Kas Daerah pada Mei 2025.
Temuan kedua jauh lebih serius dan mencederai integritas birokrasi. Hasil konfirmasi kepada pihak ketiga membongkar praktik-praktik manipulatif di sejumlah instansi vital seperti Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat DPRD, Bapenda, dan Bappeda.
Fakta lapangan menunjukkan:
– Manipulasi Penginapan: Pelaksana perjalanan dinas terbukti tidak menginap di hotel yang tercantum dalam bukti pertanggungjawaban (diduga nota palsu/fiktif) dengan nilai mencapai jutaan rupiah.
– Kunjungan Siluman: Instansi tujuan mengonfirmasi bahwa pejabat/pelaksana dari Muratara yang bersangkutan tidak pernah hadir di lokasi kegiatan, meskipun biaya perjalanan tetap dicairkan dan dilaporkan.
Menanggapi temuan ini, publik patut mempertanyakan fungsi pengawasan internal pada masing-masing SKPD. Bagaimana mungkin perjalanan yang tidak pernah dilakukan dan hotel yang tidak pernah diinapi bisa lolos dalam verifikasi administrasi hingga pencairan dana?
Uang rakyat sebesar Rp78,3 juta untuk perjalanan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya bukan sekadar masalah “salah hitung”, melainkan indikasi lemahnya moralitas dalam pengelolaan anggaran negara. Meski uang tersebut diklaim telah disetor kembali ke Kas Daerah pada 16 Mei 2025, hal ini tidak menghapus fakta bahwa sistem kendali internal (SPI) di Pemkab Muratara sedang dalam kondisi “lampu kuning”.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah lima besar SKPD dengan selisih perhitungan tarif penginapan yang tidak patuh aturan:
– Sekretariat Daerah: Rp19.283.700,00
– Dinas Lingkungan Hidup & Pertanahan: Rp8.314.800,00
– Badan Pendapatan Daerah: Rp8.205.000,00
– Bappeda: Rp8.139.300,00
– Dinas Komunikasi dan Informatika: Rp7.988.900,00
Redaksi akan terus memantau apakah pengembalian kerugian negara ini diikuti dengan sanksi administratif yang tegas bagi oknum yang terlibat, ataukah hanya akan dianggap sebagai “khilaf” rutin tahunan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











