LAHAT, Sumatera Selatan -7 Januari 2026- – Hasil pemeriksaan fisik kas oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2025 menyingkap tabir lemahnya sistem pengawasan internal pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Temuan yang tertuang dalam laporan resmi tersebut menunjukkan bahwa profesionalisme dalam penatausahaan keuangan daerah masih menjadi barang mahal.
Salah satu poin paling krusial adalah temuan di Dinas PRKPP, di mana dana ratusan juta rupiah sempat dikuasai oleh oknum Tenaga Kerja Sukarela (TKS). Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai standar operasional prosedur (SOP) perbankan dan fungsi kontrol Bendahara. Mengapa pihak yang tidak memiliki kewenangan legal dapat mengakses dan menyimpan selisih dana negara? Meski uang telah dikembalikan, celah keamanan ini merupakan alarm keras bagi manajemen birokrasi.
Di empat SKPD (Badan Kesbangpol, BPBD, Dinas TPHP, dan Bapenda), alasan “ketidaccermatan” menjadi pola yang berulang. Pengabaian fungsi verifikasi SPJ dan pencatatan Buku Kas Umum (BKU) tanpa bukti otentik bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas publik.
“Alasan tidak cermat atau tidak sempat memverifikasi karena desakan waktu tidak bisa dijadikan pembenaran atas penggunaan uang rakyat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara memadai,” ungkap poin kritik dalam tinjauan atas laporan tersebut.
Temuan di RSUD Lahat mengenai selisih realisasi belanja natura selama dua tahun (2023-2025) yang disimpan secara mandiri oleh PPTK menunjukkan adanya ruang gelap dalam pengawasan berjenjang. Fakta bahwa pejabat keuangan mengaku tidak mengetahui adanya pengelolaan uang tersebut menunjukkan lemahnya supervisi internal yang seharusnya dilakukan secara berkala, bukan menunggu pemeriksaan eksternal.
Ketidaktahuan Bendahara Penerimaan di sejumlah instansi mengenai aturan batas waktu penyimpanan uang kas adalah bukti nyata minimnya literasi regulasi di level teknis. Pemerintah daerah tidak boleh hanya berhenti pada tahap penyetoran kembali kerugian negara.
Dibutuhkan langkah konkret berupa:
– Evaluasi Kompetensi: Meninjau kembali penempatan pejabat penatausahaan keuangan.
– Sanksi Tegas: Memberikan efek jera bagi oknum yang terbukti lalai secara berulang agar tidak menjadi preseden buruk.
– Digitalisasi Sistem: Mempercepat transparansi agar celah “uang tunai” tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.
Integritas laporan keuangan daerah tidak hanya dinilai dari angka-angka di atas kertas, tetapi dari sejauh mana setiap rupiah uang rakyat dikelola dengan penuh tanggung jawab dan kecermatan tinggi.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










