KEBUMEN – Ratusan pengemudi angkutan umum dari Kabupaten Kebumen, Banyumas, dan Purworejo menggelar aksi damai di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen, Senin (15/12/2025). Aksi ini bertujuan mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas terhadap operasional Odong-odong di jalan raya yang dinilai ilegal dan merugikan pendapatan angkutan umum resmi.
Massa pengemudi yang membawa spanduk dan menggunakan pengeras suara berkumpul di depan gedung wakil rakyat sejak siang. Aksi berlangsung tertib di bawah pengamanan ketat dari unsur TNI, POLRI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kebumen.
Perwakilan aksi, Widodo, menyatakan bahwa keberadaan Odong-odong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Kami mengakui bahwa dasar pelarangan Odong-odong beroperasi di jalan umum adalah UU LLAJ. Kendaraan modifikasi ini jelas tidak memenuhi persyaratan laik jalan karena perubahan rancang bangun tanpa Uji KIR, serta tidak memiliki Izin Operasional Angkutan Umum dan jaminan Asuransi Jasa Raharja,” tegas Widodo.
Dalam aksi tersebut, pengemudi secara keras mengkritik Surat Edaran Bupati Nomor 500.11.8/4126 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Odong-Odong/Kereta Kelinci untuk Angkutan Masyarakat di Kabupaten Kebumen.
Kritikan utama yang disuarakan dalam spanduk meliputi:
1. Mereka menilai “Pelanggaran terlihat nyata, aturan lalu lintas dilanggar terlihat nyata!”.
2. Surat Edaran Bupati disebut “hanya simbolis” karena tidak diikuti oleh penegakan hukum yang tegas, sehingga pelanggaran aturan seolah “dibiarkan bahkan dilegalkan”.
3. Pengemudi menuntut penegakan aturan yang sudah jelas dan menyatakan kecewa karena “janji” untuk menertibkan diabaikan, sehingga kondisi ini mengurangi pendapatan dan menyakiti perasaan mereka yang sudah taat aturan.
4. Mereka mendesak agar praktik angkutan ilegal ini segera dihentikan dari jalan raya dan bila memungkinkan, hanya beroperasi di lokasi wisata.
Aspirasi pengemudi diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, didampingi oleh jajaran Muspida, termasuk Wakapolres Kebumen Kompol Fariz Kautsar Satria S.H., S.I.K., M.H. dan Kanit Gakum Satlantas Polres Kebumen IPDA Budi Santoso dan lainnya .
Dalam dialog yang melibatkan 15 perwakilan aksi, Wakapolres Kompol Fariz mengapresiasi masukan yang disampaikan oleh para pengemudi dan menegaskan bahwa tuntutan tersebut sejalan dengan tugas pokok Kepolisian. Beliau menyatakan, meski ada kendala keterbatasan personel, isu Odong-odong ini menjadi atensi serius dan prioritas bagi Polres Kebumen untuk ditindaklanjuti.
IPDA Budi Santoso mewakili jajaran Lalu Lintas Polres Kebumen dan menjelaskan bahwa penindakan hukum terhadap Odong-odong telah dilakukan secara berkelanjutan, baik dalam bentuk tilang terhadap pengemudi (terkait SIM dan kelaikan teknis) maupun upaya penegakan hukum terhadap pemilik.
“Kami menerapkan aturan hukum yang berlaku. Pelanggaran yang dikenakan pada pengemudi adalah terkait kelaikan teknis dan kelengkapan berkendara. Namun, terkait perubahan tipe, kami dapat menerapkan Pasal 277 UU LLAJ tentang modifikasi kendaraan tanpa Uji Tipe, yang ancaman pidananya mencapai satu tahun,” jelas IPDA Budi Santoso.
IPDA Budi Santoso menegaskan, terkait penanganan hukum atas Pasal 277 UU LLAJ, Kepolisian akan berupaya menindak pemilik atau perakit kendaraan. Ia menambahkan bahwa Polres Kebumen kemungkinan akan berkoordinasi dengan pihak karoseri dan instansi terkait untuk menyikapi masalah uji perubahan karoseri dan rancang bangun kendaraan yang dimodifikasi. Beliau juga mengajak seluruh pihak, termasuk Dinas Pariwisata dan pemerintah desa, untuk bersama-sama membatasi ruang gerak Odong-odong, seperti dalam hal pengisian BBM, sebagai upaya penertiban yang terpadu.
Usai melakukan audiensi dan menerima komitmen dari jajaran DPRD serta pihak Kepolisian, para pengemudi angkutan umum membubarkan diri masing-masing dengan tertib. Masyarakat berharap penindakan yang dijanjikan dapat segera terealisasi untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum di jalan raya Kebumen.
Publisher -Red
Editor CN -Jhon
Reporter CN -Waluyo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













