
Palembang, Senin, 13 Oktober 2025 – Kelompok relawan pendukung Presiden terpilih Prabowo Subianto, yang menamakan diri Relawan Rakyat Membela Prabowo (Rambo), mulai aktif di Sumatera Selatan (Sumsel) dan langsung menyoroti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumsel.
Ali Sofyan, Perwakilan Relawan Rakyat Membela Prabowo (Rambo) di Sumsel, menyatakan bahwa gerakan mereka adalah bentuk nyata dukungan terhadap program prioritas pemerintah baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia.
“Kami membawa panji Relawan Rakyat Membela Prabowo untuk turut mengambil bagian dalam program Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto, yang sedang giat memerangi praktik-praktik korupsi di muka bumi nusantara,” ujar Ali Sofyan pada hari Senin (13/10). “Kami mendesak agar semua pihak terbuka dan menindaklanjuti temuan-temuan dari laporan BPK, khususnya kasus-kasus yang terpendam, sebab tidak tertutup kemungkinan ada penyalahgunaan wewenang di balik temuan tersebut.”
Sorotan utama Rambo, melalui Ali Sofyan, merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumsel yang mengungkap adanya masalah dalam penganggaran dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumsel. Ali Sofyan menyebut hasil LHP BPK “sangat mengerikan” karena menyangkut potensi kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan data LHP BPK yang diacu Rambo, Pemprov Sumsel pada Tahun Anggaran (TA) 2024 menganggarkan Belanja Daerah sebesar Rp11,61 triliun dan merealisasikan Rp10,9 triliun. Dari realisasi tersebut, Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dialokasikan sebesar Rp2,14 triliun dengan realisasi Rp1,89 triliun.
BPK dalam LHP Nomor 44/LHP/XVIII.PLG/05/2024 dan LHP Kinerja Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2025 mengungkap beberapa permasalahan kunci, di antaranya:
– Penganggaran BKBK membebani keuangan daerah dan dinilai belum mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
– Penganggaran Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah tidak didasarkan pada potensi riil.
– Anggaran Belanja BKBK dilakukan secara global dan tidak terukur—tanpa rincian alokasi per masing-masing kabupaten/kota pada saat penetapan APBD—yang menurut BPK telah berlangsung sejak Tahun 2021 hingga Tahun 2024.
Ali Sofyan menekankan bahwa proses penganggaran BKBK yang global dan tanpa rincian ini, di mana usulan dan penetapan alokasi baru dilakukan pada tahun anggaran berjalan, menciptakan potensi kerentanan terhadap praktik penyalahgunaan anggaran.
BPK telah merekomendasikan kepada Gubernur Sumsel agar: (1) memerintahkan TAPD untuk menyusun rencana aksi guna mengatasi defisit dan utang, serta (2) menyusun perencanaan anggaran PAD berdasarkan potensi riil.
Menyikapi temuan ini, Ali Sofyan mewakili Rambo menuntut agar Pemprov Sumsel segera menindaklanjuti semua rekomendasi BPK secara tuntas dan transparan.
“Kami meminta aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan hingga Kepolisian, untuk tidak menutup mata. Kami akan mengawal proses ini agar temuan administratif BPK ini tidak berhenti di meja birokrasi, tetapi diusut tuntas jika terindikasi adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan ratusan miliar uang rakyat di Sumsel,” tutup Ali Sofyan.
Publisher -Red