JAKARTA 16 MARET 2026- – Relawan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) melontarkan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan sanksi dalam penyelesaian perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan tanpa izin. RAMBO menilai, tumpang tindih regulasi dan minimnya transparansi dalam proses bisnis kehutanan hanya akan menjadi “karpet merah” bagi para mafia lahan.
Ketua Relawan RAMBO menyatakan keprihatinannya atas efektivitas implementasi UU Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 59. Menurutnya, pengawasan kehutanan seharusnya menjadi instrumen evaluasi yang mematikan bagi pelanggar, bukan sekadar prosedur administratif formalitas.
“Kita punya instrumen hukum yang lengkap, mulai dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hingga Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya dugaan ‘pembiaran’ terhadap operasional sawit tanpa izin. Jika pengawasan hanya dilakukan secara rutin satu kali setahun, itu memberi ruang bagi oknum untuk bermain mata,” tegas perwakilan RAMBO dalam keterangan tertulisnya.
RAMBO menyoroti PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Mereka menekankan bahwa pengawasan insidental seharusnya diperketat, terutama yang bersumber dari pengaduan masyarakat dan evaluasi internal terhadap dugaan pelanggaran berdampak nasional.
“Jangan sampai sanksi administratif yang tertuang dalam BAB IX PP 23/2021 hanya menjadi macan kertas. Publik menunggu keberanian Ditjen Gakkum Kehutanan dan Ditjen KSDAE untuk bertindak tegas terhadap pemegang persetujuan yang melanggar aturan,” lanjutnya.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











