PURWAKARTA – Relawan Rambo Nusantara (Rakyat Membela Prabowo) secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran di Desa Tajursindang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Dugaan penyelewengan ini mencakup Alokasi Dana Desa (ADD), dana BUMDes, hingga program bantuan sosial seperti BPNT dan PKH yang ditengarai merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Perwakilan Relawan Rambo Nusantara menyatakan kekhawatirannya terkait mandeknya proses hukum. Meski sebelumnya sempat ditangani oleh unit Tipikor Polres Purwakarta, muncul kekhawatiran adanya intervensi dari pihak luar.
“Kami mendesak Kejati untuk bertindak tegas. Ada dugaan kasus ini sulit maju ke persidangan karena adanya pengaruh dari oknum pejabat di tingkat daerah,” ujar sumber dari relawan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan warga dan temuan di lapangan, berikut adalah rincian poin-poin yang dipersoalkan:
– Penyalahgunaan Dana Desa: Diduga dana sebesar Rp100.000.000 digunakan secara tidak prosedural untuk pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
– Dana BUMDes: Terdapat dana sebesar Rp50.000.000 yang dilaporkan belum dikembalikan sejak tahun 2023.
– Penyimpangan Bansos (KKS/BPNT-PKH): Dari total 700 kartu bantuan, diduga hanya 420 kartu yang dibagikan. Sebanyak 280 kartu ditengarai sempat tertahan oleh oknum perangkat desa sejak 2015 hingga akhir 2025.
– Pungutan Liar: Muncul dugaan pemotongan dana bantuan sebesar Rp100.000 per penerima manfaat. Jika diakumulasi sejak periode awal, potensi kerugian masyarakat dan negara mencapai angka yang fantastis.
– Ketahanan Pangan: Penjualan 3 ekor sapi program ketahanan pangan kepada bandar senilai Rp40.000.000.
Warga Desa Tajursindang yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan bahwa bantuan yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru tidak tersalurkan dengan semestinya. Total potensi kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,71 miliar.
“Negara memberikan bantuan untuk mensejahterakan rakyat, bukan untuk memperkaya oknum. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) jangan membiarkan uang rakyat ‘dirampok’ oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas pernyataan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Tajursindang maupun pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi untuk memberikan klarifikasi mengenai tuduhan tersebut.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













