
Singkil, 19 September 2025 — Ketua Relawan Prabowo (REPRO) Aceh, Jaruddin, menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Singkil yang tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Jaruddin mendesak Presiden Prabowo Subianto agar mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) tersebut.
Jaruddin menjelaskan bahwa kewajiban membangun kebun plasma sudah diatur dalam berbagai regulasi nasional dan daerah. “Ada indikasi pengabaian terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58 ayat (1) yang mewajibkan perusahaan bermitra dengan masyarakat. Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 juga mewajibkan pembangunan kebun plasma minimal 20% dari luas HGU,” kata Jaruddin.
Ia menambahkan, kondisi ini berbanding terbalik dengan amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa tanah dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Faktanya, masyarakat di sekitar perkebunan masih hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit, padahal perusahaan menikmati keuntungan besar,” ujarnya.
Jaruddin juga menyoroti relevansi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang memberikan kewenangan khusus kepada Pemerintah Aceh untuk mengelola pertanahan dan perkebunan.
Berangkat dari kondisi tersebut, Jaruddin, atas nama REPRO Aceh, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto, yaitu:
* Memberikan sanksi tegas kepada perusahaan HGU di Aceh Singkil yang tidak melaksanakan kewajiban kebun plasma.
* Mencabut izin HGU dari perusahaan yang terbukti melanggar, lalu mengembalikan lahan kepada masyarakat dan Pemerintah Aceh sesuai amanat UUPA.
* Menginstruksikan audit nasional terhadap seluruh HGU, dengan menjadikan Aceh Singkil sebagai prioritas.
* Memperkuat implementasi UUPA agar masyarakat Aceh memperoleh perlindungan hukum dan manfaat ekonomi yang adil.
* Menindak perusahaan yang merugikan negara dan masyarakat, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau korupsi yang melibatkan pihak penyelenggara pemerintahan.
Jaruddin menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi rakyatnya. “Presiden Prabowo harus mengambil langkah tegas demi tegaknya keadilan bagi rakyat Aceh dan menghormatan kekhususan Aceh,” tutup Jaruddin.
Publisher -Red
Reporter CN – Amri